Donal beralasan, seleksi anggota BPK yang murni dilakukan oleh DPR membuka peluang adanya kongkalikong dalam menentukan nama-nama yang akan duduk di kursi anggota BPK.
"BPK kan (seleksi) seluruhnya mulai dari timsel (tim seleksi) sampai pengambilan keputusan, mereka (DPR). itu menurut saya main mata dan deal-deal politik itu kuat sekali dalam seleksi BPK RI," kata Donal kepada Kompas.com, Kamis (4/7/2019).
Donal mengusulkan, mekanisme seleksi anggota KPK diubah selayaknya seleksi pimpinan KPK. Dalam proses itu, terdapat panitia seleksi independen yang melakukan proses seleksi.
Namun, Donal berpendapat mekanisme tersebut tak mudah diubah. Sebab, mekanisme pemilihan anggota BPK diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang baru bisa diubah ketika adanya usulan amandemen.
"Menurut saya, itu adalah kesalahan penyusunan undang-undang yang berdampak fatal ketika seleksi lembaga negara hanya menjadi otoritas DPR. Jadi memang ke depan kalau ada wacana amandemen ini harus menjadi concern untuk diperbaiki," ujar Donal.
Mekanisme pemilihan anggota BPK diatur dalam Pasal 23F Ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi:
"Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh Presiden."
Pemilihan anggota BPK menjadi sorotan karena diikuti sepuluh calon anggota legislatif yang gagal melaju ke parlemen pada Pemilu 2019 lalu.
Mereka yakni Nurhayati Ali Assegaf (Demokrat), Daniel Lumban Tobing (PDI-P), Akhmad Muqowam (PPP), Tjatur Sapto Edy (PAN), Ahmadi Noor Supit, Ruslan Abdul Gani (Golkar), Haryo Budi Wibowo (PKB), Pius Lustrilanang, Wilgo Zainar, Haerul Saleh, (Gerindra).
https://nasional.kompas.com/read/2019/07/04/12011531/rawan-deal-politik-icw-nilai-mekanisme-pemilihan-anggota-bpk-harus-diubah