Moermahadi mengatakan, Pasal 13 Undang-Undang Nomor 15 tahun 2006 tentang BPK telah mengatur secara jelas syarat-syarat untuk menjadi anggota BPK.
"Tidak ada larangan bagi politisi untuk mendaftar menjadi anggota BPK. Jadi sejauh peraturan perundang-undangan tidak melarang, siapa pun mempunyai hak untuk mendaftar," kata Moermahadi kepada Kompas.com, Kamis (4/7/2019).
Moermahadi pun meyakini Komisi XI DPR yang melakukan seleksi tetap akan melihat kompetensi dalam menjaring kandidat terbaik. Apalagi, pemilihan anggota BPK melalui proses yang cukup ketat, di antaranya adalah verifikasi berkas administrasi dan fit and proper test.
"Dalam undang-undang memang tidak disebutkan bahwa para calon harus orang yang kompeten di bidang audit keuangan, tetapi saya pikir dalam fit and proper test, para anggota DPR akan melihat profil para calon anggota yang akan mendukung tugas dan wewenang BPK. Salah satu aspeknya adalah kompetensi di bidang audit keuangan negara," kata dia.
Berdasarkan catatan Kompas.com, dari 64 pendaftar calon anggota BPK, setidaknya ada 10 nama calon anggota legislatif atau caleg yang gagal mendapat kursi ke Senayan.
Mereka yakni Nurhayati Ali Assegaf (Demokrat), Daniel Lumban Tobing (PDI-P), Akhmad Muqowam (PPP), Tjatur Sapto Edy (PAN), Ahmadi Noor Supit, Ruslan Abdul Gani (Golkar), Haryo Budi Wibowo (PKB), Pius Lustrilanang, Wilgo Zainar, Haerul Saleh, (Gerindra).
Ada juga Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Ferry Juliantono, namun belakangan ia batal mendaftar dan menarik berkasnya.
Kebanyakan dari nama-nama diatas pernah menjabat sebagai anggota DPR dua periode dan pernah bertugas di Komisi XI DPR, komisi yang kini akan menyeleksi mereka.
Di luar nama-nama caleg gagal, ada juga nama politisi lain, misalnya Rusdi Kirana. Bos Lion Air yang juga politisi PKB itu mendaftar meski saat ini masih bertugas sebagai Duta Besar Indonesia untuk Malaysia.
Ramainya politisi yang mendaftar sebagai calon anggota BPK ini sebenarnya sudah terjadi sejak tahun-tahun sebelumnya.
Tiga dari lima anggota BPK yang akan berakhir masa jabatannya saat ini juga sebagian merupakan eks politisi seperti Harry Azhar Azis (Golkar), Rizal Djalil (PAN), dan Achsanul Qosasi (Demokrat).
Dari ketiga nama itu, Harry Azhar dan Achsanul Qosasi kembali mendaftar sebagai petahana.
https://nasional.kompas.com/read/2019/07/04/11280691/ketua-bpk-uu-tak-melarang-politisi-berhak-mendaftar-anggota-bpk