Lucas merupakan advokat yang menghalangi proses penyidikan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap tersangka mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro. Lucas membantu pelarian Eddy ke luar negeri.
Dilansir dari situs putusan.mahkamahagung.go.id, majelis hakim pada PT DKI menerima permintaan banding yang diajukan oleh penasihat hukum Lucas dan jaksa penuntut umum KPK.
"Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sekadar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 600 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," demikian bunyi putusan yang ditetapkan Rabu (26/6/2019).
Adapun majelis hakim pada tingkat banding ini terdiri dari ketua majelis Delle Pairunan dan anggota majelis, I Nyoman Adi Juliasa, Achmad Yusak, Reny Halida Ilham Malik dan Lafat Akbar.
Dalam salah satu pertimbangan majelis hakim tingkat banding, pengurangan vonis Lucas agar menghindari disparitas hukuman antara Lucas dan Eddy. Eddy sendiri dijatuhi vonis 4 tahun penjara.
"Agar tidak terjadi disparitas yang tinggi, maka pidana yang dijatuhkan kepada Eddy Sindoro selaku pleger dengan pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa Lucas sebagai yang turut serta melakukan tindak pidana atau medepleger tidak boleh terlalu tinggi perbedaan pidana yang dijatuhkan. Sehingga antara pleger dengan medepleger harus mendapatkan keadilan yang tidak terlalu jauh berbeda," demikian bunyi salah satu pertimbangan majelis hakim.
https://nasional.kompas.com/read/2019/06/29/06170071/pengadilan-tinggi-dki-jakarta-kurangi-vonis-advokat-lucas-jadi-5-tahun