Seperti diketahui, MK menolak seluruh dalil yang dimohonkan pasangan pesaing Jokowi-Ma'ruf, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
"Dengan adanya putusan MK tersebut yang final dan mengikat sudah dapat dipastikan bahwa paslon Joko Widodo-Ma'ruf akan ditetapkan sebagai presiden dan wakil presiden untuk lima tahun ke depan," ujar Sekretaris Jenderal PAN Eddy Soeparno di kantor DPP PAN, Jakarta Selatan, Kamis (27/6/2019).
"Dalam hal ini kami mengucapkan selamat kepada Bapak Jokowi dan Ma'ruf Amin untuk menjabat dari periode 2019-2024," sambungnya.
Eddy pun meminta kepada Jokowi-Ma'ruf untuk merajut kembali persatuan setelah masyarakat terpolarisasi selama delapan hingga sepuluh bulan selama pilpres. Masyarakat yang telah terbelah karena perbedaan politik, diharapkan bisa kembali bersatu.
"Merajut kembali merah putih merupakan tugas para pemimpin kita dan semoga hal tersebut segera dilaksanakan," ucap Eddy.
Seperti diketahui, majelis hakim konstitusi menolak seluruh gugatan sengketa hasil Pemilu Presiden 2019 yang diajukan pasangan calon presiden-calon wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Menurut Mahkamah, permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum.
https://nasional.kompas.com/read/2019/06/28/08341501/pan-selamat-pak-jokowi-dan-maruf-amin