Menurut Majelis Hakim, pelanggaran pemilu lain yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif juga ditangani tetapi oleh lembaga lain.
Hal ini dibacakan sebagai putusan atas permohonan sengketa pilpres yang diajukan tim hukum Prabowo-Sandiaga.
"Tidak benar anggapan Pemohon bahwa kalau Mahkamah hanya menangani PHPU, maka keadilan yang ditegakan hanya keadilan prosedural," ujar Manahan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (27/6/2019).
"Sebab secara substantif terhadap persoalan yang bukan perselisihan hasil pemilu telah tersedia jalan hukum lain untuk menyelesaikannya meski bukan dilaksanakan Mahkamah," tambah Manahan.
Majelis Hakim menyebut dalil permohonan tim hukum Prabowo-Sandiaga menyiratkan tidak ada ruang bagi peserta pemilu untuk mengadukan pelanggaran TSM.
Hingga akhirnya meminta MK untuk menangani pelanggaran itu meski kewenangan MK hanya pada perselisihan hasil pemilu.
Argumentasi ini dianggap keliru oleh Majelis Hakim. Sebab, meskipun MK tidak menanganinya, ada lembaga lain yang berwenang untuk menangani pelanggaran itu yaitu Bawaslu.
"Berdasarkan pertimbangan di atas, telah terang bahwa kewenangan untuk menyelesaikan pelanggaran administrasi yang bersifat TSM ada di Bawaslu di mana hal itu harus sudah terselesaikan sebelum KPU menetapkan perolehan suara secara nasional," ujar Hakim Manahan.
Hal ini dibacakan Hakim Manahan dalam sidang putusan sengketa pilpres. Hingga pukul 15.29 WIB, pembacaan putusan masih berlangsung.
https://nasional.kompas.com/read/2019/06/27/15482761/tangani-perselisihan-suara-hakim-bantah-hanya-tegakkan-keadilan-prosedural