Dalam Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB 2019 Jakarta diketahui Jakarta tidak mengutamakan sistem zonasi sebagaimana yang diatur dalam Permendikbud tersebut.
Dalam Permendikbud, kuota seleksi PPDB hanya dibagi menjadi tiga jalur, yakni 90 persen melalui jalur zonasi (berdasarkan jarak domisili dengan sekolah), 5 persen jalur prestasi, dan 5 persen jalur migrasi orangtua.
"Dari sisi Permendikbud , sebetulnya Pemprov DKI sudah melakukan maladministrasi. Kami menyatakan bahwa pemprov DKI Jakarta sama sekali tidak menjalankan sistem zonasi. Jadi zero zonasi,” kata Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Teguh P. Nugroho usai Konferensi Pers mengenai PPDB di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Kamis (27/6/2019).
Ia menjelaskan, dalam juknis tersebut perhitungan pertamanya adalah nilai ujian nasional (UN). Padahal di dalam Permendikbud yang menjadi acuan pertama PPDB adalah lokasi domisili siswa terdekat dalam zona sekolah.
"Yang diperhitungkan pertama nilai UN, kedua lokasi (zonasi), ketiga nomor urut pendaftaran dan keempat waktu pendaftaran. Jadi kalau dilihat dari juknis DKI sama sekali tidak mempergunakan sistem zonasi sesuai dengan Permendikbud 51 Tahun 2018,” ujar Teguh.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Ratiyono mengklaim tidak ada perbedaan kuota zonasi di DKI dengan dengan revisi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 Tahun 2018 tentang PPDB. Hanya saja DKI Jakarta memperlebar cakupan zonasi tidak hanya berbasis kelurahan terdekat, namun hingga level provinsi.
Ratiyono juga menjelaskan, dalam petunjuk teknis (juknis) PPDB SD DKI Jakarta tertulis kuota jalur zonasi 70 persen, dan nonzonasi 20 persen. Sedangkan untuk SMP dan SMA, jalur zonasi 60 persen dan nonzonasi 30 persen.
Kuota 70 persen tersebut dikategorikan sebagai zonasi kelurahan, dan nonzonasi 30 persen yang dimaksud adalah sebagai zonasi se-provinsi DKI Jakarta.
Secara teknis, masyarakat yang anaknya berdomisili di ujung Jakarta Barat misalnya, tetap bisa memilih sekolah yang berada di ujung Jakarta Timur dengan memanfaatkan kuota zonasi provinsi tersebut.
https://nasional.kompas.com/read/2019/06/27/13462001/ombudsman-temukan-maladministrasi-terkait-aturan-ppdb