Salin Artikel

MK: Mahkamah Akan Mempertimbangkan Eksepsi Termohon dan Pihak Terkait

Dalam pertimbangannya, Mahkamah mempertimbangkan eksepsi yang diajukan oleh pihak termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pihak terkait dalam hal ini paslon nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

"Oleh karena Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo dan pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan, serta permohonan diajukan masih dalam tenggat waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan, maka selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait serta pokok permohonan," kata Hakim Aswanto di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019).

Hakim kemudian membacakan eksepsi yang diajukan oleh pihak termohon dan pihak terkait.

Ada tiga eksepsi yang diajukan termohon yang dibacakan oleh Majelis Hakim, yaitu:

1. Bahwa permohonan pemohon tidak memenuhi syarat ketentuan materi permohonan, tidak ada satupun dalil keberatan dan keseluruhan permohonan pemohon mengenai hasil pernghitungan suara yang memperngaruhi penentuan terpilihnya pemohon.

2. Bahwa permohonan pemohon tidak jelas atau kabur karena dalam permohonannya pemohon tidak menguraikan secara jelas seperti kapan, di mana, bagaimana caranya, dan hubungannya dengan perolehan suara

3. Bahwa perbaikan permohonan melampaui tenggat waktu pengajuan permohonan pemohon karena diajukan pada tanggal 10 Juni 2019 dengan posita dan petitum yang berbeda dengan permohonan pemohon yang diterima mahkamah pada tanggal 24 Mei 2019. Sehingga perbaikan permohonan a quo harusnya dianggap sebagai permohonan yang baru, oleh karenanya telah melampaui tenggat waktu yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan

Sementara itu, eksepsi yang diajukan oleh pihak terkait yang dibacakan oleh Majelis adalah sebagai berikut:

1. Bahwa Mahkamah tidak berwenang untuk memeriksa dan memutus sengketa di luar hasil perhitungan suara. Permohonan pemohon hanya mendalilkan contoh-contoh peristiwa tanpa ada kaitan dan signifikansinya dengan perolehan suara

2. Bahwa permohonan pemohon tidak jelas atau kabur karena terdapat ketidaksesuaian posita dan petitum serta petitum pemohon tidak berdasar hukum

3. Perbaikan permohonan pemohon melanggar ketentuan hukum acara Mahkamah bahkan telah melampaui kebiasaan dalam perbaikan permohonan karena menambahkan dalil-dalil dalam permohonannya

https://nasional.kompas.com/read/2019/06/27/13360011/mk-mahkamah-akan-mempertimbangkan-eksepsi-termohon-dan-pihak-terkait

Terkini Lainnya

Pengamat Usul Anggota BPK Diseleksi Panitia Independen Agar Tak Dimanfaatkan Parpol

Pengamat Usul Anggota BPK Diseleksi Panitia Independen Agar Tak Dimanfaatkan Parpol

Nasional
KPU Tak Masalah Caleg Terpilih Dilantik Belakangan Usai Kalah Pilkada

KPU Tak Masalah Caleg Terpilih Dilantik Belakangan Usai Kalah Pilkada

Nasional
Zulhas: Katanya PAN Cuma Bisa Joget-joget, Eh Capres yang Menang Bisa Joget

Zulhas: Katanya PAN Cuma Bisa Joget-joget, Eh Capres yang Menang Bisa Joget

Nasional
Prabowo Bilang Ada Partai Klaim Sosok Bung Karno, Budiman Sudjatmiko: Bukan Diskreditkan PDI-P

Prabowo Bilang Ada Partai Klaim Sosok Bung Karno, Budiman Sudjatmiko: Bukan Diskreditkan PDI-P

Nasional
Ketua KPU: Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur jika Maju Pilkada 2024

Ketua KPU: Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur jika Maju Pilkada 2024

Nasional
Zulhas dan Elite PAN Temui Jokowi di Istana, Mengaku Tak Bahas Kursi Kabinet

Zulhas dan Elite PAN Temui Jokowi di Istana, Mengaku Tak Bahas Kursi Kabinet

Nasional
Demokrat Tak Khawatir Jatah Kursi Menteri, Sebut Prabowo Kerap Diskusi dengan SBY

Demokrat Tak Khawatir Jatah Kursi Menteri, Sebut Prabowo Kerap Diskusi dengan SBY

Nasional
PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

Nasional
Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Nasional
Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Nasional
Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Nasional
Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Nasional
Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Nasional
Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Nasional
Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke