Khususnya terkait tuduhan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif yang ada dalam permohonan Prabowo-Sandiaga.
"MK memang tidak boleh terikat pada putusan hakim lainnya, tetapi naluri hakim, benang merah sesama ahli hukum, itu sangat kuat," ujar Wayan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (27/6/2019).
"Rohnya, benang merahnya sangat kuat. Saya yakin putusannya enggak jauh-jauh dari itu. Yakin ditolak setidak-tidaknya tidak dapat diterima," tambah dia.
Wayan mengatakan, optimismenya ini juga karena tim hukum Prabowo-Sandiaga tidak bisa memenuhi bukti selama sidang.
Bukan hanya bukti fisik melainkan sampai ke keterangan saksi dan ahli.
Menurut Wayan, keterangan saksi dan ahli yang dibawa Prabowo-Sandiaga tidak mencerahkan.
"Sehingga jangan heran putusan Majelis Hakim ini dibuat lebih mudah," ujar Wayan.
Sebelumnya, BPN mengajukan permohonan sengketa proses Pilpres 2019 kepada Mahkamah Agung, setelah permohonannya ditolak oleh Bawaslu.
Dalam perkara yang diajukan ke MA ini, BPN menggugat Bawaslu terkait dengan putusannya yang bernomor 01/LP/PP/ADM.TSM/RI/00.00/V/2019 pada tanggal 15 Mei 2019.
Pihak pemohon diwakili oleh Ketua BPN Djoko Santoso dan Sekretaris BPN Hanafi Rais. Sementara Bawaslu menjadi pihak termohon.
Dalam permohonannya, BPN mendalilkan adanya kecurangan dalam Pilpres 2019 yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Namun, MA memutuskan tidak menerima permohonan tersebut.
Majelis hakim menilai pokok permohonan pemohon tidak relevan untuk dipertimbangkan lebih lanjut.
https://nasional.kompas.com/read/2019/06/27/11032771/pengacara-01-yakin-putusan-mk-mirip-dengan-ma-soal-kecurangan-tsm