Oleh karena itu, KPU yakin, Mahkamah Konstitusi (MK) akan membuat putusan sengketa hasil pilpres yang memperkuat penetapan rekapitulasi KPU.
"Kami yakini ya, optimistis dan meyakini bahwa putusan yang telah kami buat akan dikuatkan MK," kata Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik saat ditemui di Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jakarta Pusat, Rabu (26/6/2019).
Evi mengatakan, pihaknya telah menyampaikan bukti-bukti yang diperkuat oleh keterangan saksi dan ahli.
Dari bukti serta saksi dan ahli yang dihadirkan, ia optimistis bahwa tuduhan paslon nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga tidak benar.
Namun, sekalipun MK mengabulkan permohonan gugatan kubu Prabowo, KPU mengaku siap untuk menindaklanjuti.
"KPU sendiri tentu akan menindaklanjuti karena ini kan wajib dan mengikat bagi KPU untuk menindaklanjuti," ujar Evi.
Evi mengatakan, pihaknya tidak punya persiapan khusus untuk menghadapi pembacaan putusan MK.
"Sampai saat ini ya kita bekerja seperti biasa," kata dia.
Mahkamah Konstitusi (MK) mempercepat jadwal sidang pleno pengucapan putusan hasil sengketa pilpres.
Awalnya, sidang pengucapan putusan akan digelar Jumat (28/6/2019). Namun, berdasarkan rapat Majelis Hakim, sidang dipercepat satu hari menjadi Kamis (27/6/2019).
Pembacaan putusan sengketa digelar setelah MK menyelesaikan pemeriksaan perkara melalui lima sidang, dengan agenda pembacaan dalil pemohon, pembacaan dalil termohon dan pihak terkait, pemeriksaan saksi pemohon, termohon, serta pihak terkait.
https://nasional.kompas.com/read/2019/06/26/15163671/kpu-optimistis-putusan-mk-bakal-perkuat-rekapitulasi-yang-telah-ditetapkan