Salin Artikel

Penangguhan Penahanan Soenarko, Dijamin Pejabat hingga Beda Nasib dengan Kivlan Zen...

Soenarko telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kepemilikan senjata api ilegal pada Mei 2019 dan ditahan di Rutan POM Guntur, Jakarta Selatan.

Berikut fakta terkait dikabulkannya permohonan penangguhan penahanan Soenarko:

1. Panglima TNI dan Luhut jadi penjamin

Penjamin dalam permohonan penangguhan penahanan Soenarko adalah Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan.

"Penjaminnya adalah Bapak Panglima TNI dan Pak Menko Kemaritiman Pak Luhut," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2019).

2. Kooperatif

Polri menilai, selama proses penyidikan, Soenarko bersikap kooperatif. Hal ini menjadi salah satu pertimbangan penyidik dalam mengabulkan penangguhan penahanan Soenarko.

"Penyidik memiliki pertimbangan bahwa dalam proses pemeriksaan yang dilakukan penyidik dan Pak Soenarko cukup kooperatif. Beliau menyampaikan semua terkait menyangkut suatu peristiwa yang beliau alami sendiri," ujar Dedi.

Selain itu, lanjut Dedi, Soenarko telah berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak akan melarikan diri.

3. Kasut tetap diusut

Meski penangguhan penahanan Soenarko dikabulkan, Polri mengatakan bahwa kasus Soenarko akan tetap diusut.

Dedi memastikan proses penanganan kasusnya akan dilakukan sesuai prosedur.

4. Beda nasib dengan Kivlan Zen

Keputusan yang diberikan Polri untuk permohonan penangguhan penahanan Soenarko berbeda dengan permohonan sama yang diajukan Mayjen (Purn) TNI Kivlan Zen.

Polri belum mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Kivlan dengan alasan yang bersangkutan tidak kooperatif.

"Untuk Pak KZ, ada pertimbangan penyidik juga, baik secara obyektif maupun secara subyektif. Salah satunya ada hal yang tidak koorporatif menyangkut masalah pokok perkara yang saat ini sedang didalami oleh penyidik," kata Dedi.

https://nasional.kompas.com/read/2019/06/22/06421031/penangguhan-penahanan-soenarko-dijamin-pejabat-hingga-beda-nasib-dengan

Terkini Lainnya

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

Nasional
Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

Nasional
Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Nasional
Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Nasional
Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Nasional
Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Nasional
Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Nasional
Pelaku Judi 'Online' Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Pelaku Judi "Online" Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Nasional
Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Nasional
Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya 'Gimmick' PSI, Risikonya Besar

Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya "Gimmick" PSI, Risikonya Besar

Nasional
Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke