"Surat permintaan penangguhan penahanan kepada Kapolri ditandatangani Panglima TNI pada Kamis malam (20/6) pukul pada 20.30 WIB," kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Sisriadi ketika dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (21/6/2019).
Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto sebelumnya mengaku mengajukan penangguhan penahanan terhadap Soenarko.
"Saya tadi baru saja telepon ke Denpom TNI Mayor Jenderal Dedi untuk koordinasi dengan Kababinkum TNI untuk sampaikan ke penyidik Pak Soenarko untuk supaya penangguhan penahanan," katanya saat menghadiri acara pertemuan dengan ulama di Pondok Pesantren Tebuireng, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Kamis (20/6).
Ia berharap pengajuan itu bisa segera direalisasikan sehingga penangguhan bagi Soenarko bisa secepatnya dilakukan.
"Mudah-mudahan segera dilaksanakan," kata Panglima TNI singkat.
Soenarko ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata api ilegal sejak Mei 2019 dan ditahan di Rutan POM Guntur, Jakarta Selatan. Dia ditangkap atas dugaan kasus penyelundupan senjata dari Aceh.
Soenarko dinilai berpotensi mengancam keamanan nasional. Senjata itu diduga digunakan untuk diselundupkan dalam kerusuhan 22 Mei 2019.
https://nasional.kompas.com/read/2019/06/21/10072531/panglima-tni-kirim-surat-ke-kapolri-minta-penangguhan-penahanan-soenarko