"Soal perlindungan saksi ini sebatas dramatisasi belaka. Jika memang ingin mengungkap kebenaran dan fakta, tak perlu takut," kata Ace saat dihubungi, Kamis (19/6/2019).
Ace mengatakan, dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) tidak ada dari para saksi yang mengaku mendapat intimidasi dan ancaman keselamatan.
Ia mengatakan, meski salah satu saksi mengatakan mendapat ancaman, namun hal itu hanya sebatas perasaan saja.
"Tidak ada bukti-bukti yang menunjukan bahwa ada upaya intimidasi atau tekanan psikologis dari pihak-pihak tertentu," ujar dia.
Selanjutnya, Ace mengatakan, berdasarkan sidang ketiga sengketa hasil Pilpres 2019, ia yakin tim hukum 01 dapat dengan mudah mematahkan argumentasi maupun tuduhan tim hukum 02.
"Insya Allah, Tim Hukum kami akan dengan mudah mematahkan kesaksian dan mengemukakan argumentasi yang mereka tuduhan tersebut," pungkas dia.
Sebelumnya, sidang ketiga penyelesaian sengketa hasil Pilpres 2019 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang diajukan oleh pihak pemohon di gelar di Mahkamah Konstitusi, Rabu (19/6/2019).
Tim hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menghadirkan 14 saksi dan 2 ahli.
Adapun pada sidang tersebut beberapa saksi mengaku tidak mendapatkan intimidasi dan ancaman sebelum menjadi saksi di MK.
Salah satu saksi yaitu Idham Amiruddin mengaku tidak mendapatkan ancaman sebelum bersaksi di Mahkamah Konstitusi (MK).
Saksi lain seperti Agus Maksum mengaku mendapat ancaman pembunuhan. Namun, bukan ancaman untuk menjadi saksi di MK.
https://nasional.kompas.com/read/2019/06/20/12041861/tkn-sebut-permintaan-perlindungan-saksi-tim-hukum-02-dramatisasi-belaka