Salin Artikel

Berbekal Dokumen RDP DPR, Pihak Sjamsul Nursalim Sebut Kasus BLBI Tak Bisa Diselidiki

Selain urusan pidana di KPK, Sjamsul juga mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Tangerang. Untuk gugatan perdata itu Sjamsul menunjuk kuasa hukum Otto Hasibuan, sedangkan urusan pidana diserahkannya ke Maqdir Ismail.

Dalam konferensi persnya di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Rabu (19/6/2019), Otto menunjukkan berkas laporan Menteri Perekonomian dan Menteri Keuangan ketika rapat dengar pendapat (RDP) di DPR pada tahun 2008. Berdasar hal tersebut, Otto mengatakan urusan SKL BLBI sudah tuntas.

"Jadi di sini (berkas laporan RDP tersebut), pemerintah diwakili Menko (Perekonomian), Menteri Keuangan, sudah menyatakan dihentikan, tidak diselidiki, tidak ditindak, dan tidak dituntut. Tapi yang terjadi dipersoalkan lagi, dibawa ke pengadilan," kata Otto.

Sjamsul dijerat KPK sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) yang mendapatkan BLBI pada saat krisis moneter di tahun 1998.

Menurut KPK, aset yang dibayarkan Sjamsul tergolong macet sehingga dipandang terjadi misrepresentasi dan menyebabkan kerugian keuangan negara.

Kendati demikian, Otto menegaskan bila tidak ada misrepresentasi. Kalau pun ada hal itu, Otto kembali merujuk pada berkas laporan RDP tahun 2008 tersebut.

"Jadi saya katakan misrepresentasi itu saya pastikan tidak ada. Seandainya pun ada, kan pemerintah sudah bilang segala persoalan pidana tidak kami tuntut," kata dia.

Menurut Otto, dasar itulah yang membuat Sjamsul mengajukan gugatan perdata yang kuasanya dipegang olehnya.

Salah satu petitum dalam gugatan ini ialah agar pengadilan menyatakan 'Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham/Surat Keterangan Lunas kepada Sdr Sjamsul Nursalim selaku Pemegang Saham Pengendali BDNI pada Tahun 2004 Sehubungan dengan Pemenuhan Kewajiban Penyerahan Aset oleh Obligor BLBI kepada BPPN Nomor 12/LHP/XXI/08/2017 tanggal 25 Agustus 2017' tidak sah, cacat hukum, dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Pengacara Sjamsul lainnya, Maqdir Ismail menambahkan, perkara yang saat ini ditangani KPK pernah diusut kejaksaan dan telah dihentikan.

"Khusus untuk Pak Nursalim ini, sesudah ditandatangani dalam SKL, pihak kejaksaan mengeluarkan SP3 (Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan)," imbuh Maqdir.

Sjamsul sebelumnya ditetapkan KPK sebagai tersangka bersama-sama dengan istrinya, Itjih Nursalim. Dia diduga melakukan tindakan yang merugikan negara bersama Syafruddin Arsyad Temenggung sebagai Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) terkait BLBI.

Sjamsul disebut menjadi pihak yang diperkaya dalam kasus dengan indikasi kerugian keuangan negara senilai Rp 4,58 triliun ini.

https://nasional.kompas.com/read/2019/06/20/08561431/berbekal-dokumen-rdp-dpr-pihak-sjamsul-nursalim-sebut-kasus-blbi-tak-bisa

Terkini Lainnya

Tanggal 16 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 16 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pedangdut Nayunda Nabila Irit Bicara Usai Diperiksa Jadi Saksi TPPU SYL

Pedangdut Nayunda Nabila Irit Bicara Usai Diperiksa Jadi Saksi TPPU SYL

Nasional
KSP Ungkap 9 Nama Pansel Capim KPK Harus Sudah di Meja Setneg Akhir Mei, Juni Bekerja

KSP Ungkap 9 Nama Pansel Capim KPK Harus Sudah di Meja Setneg Akhir Mei, Juni Bekerja

Nasional
Uang Kuliah Mahal, Pengamat: Kebijakan Pemerintah Bikin Kampus Jadi Lahan Bisnis

Uang Kuliah Mahal, Pengamat: Kebijakan Pemerintah Bikin Kampus Jadi Lahan Bisnis

Nasional
Pansel Capim KPK Didominasi Unsur Pemerintah, KSP Beralasan Kejar Waktu

Pansel Capim KPK Didominasi Unsur Pemerintah, KSP Beralasan Kejar Waktu

Nasional
BNBP: Sumatera Barat Masih Berpotensi Diguyur Hujan Lebat hingga 20 Mei 2024

BNBP: Sumatera Barat Masih Berpotensi Diguyur Hujan Lebat hingga 20 Mei 2024

Nasional
Alexander Sarankan Capim KPK dari Polri dan Kejaksaan Sudah Pensiun

Alexander Sarankan Capim KPK dari Polri dan Kejaksaan Sudah Pensiun

Nasional
Draf RUU Penyiaran: Masa Jabatan Anggota KPI Bertambah, Dewan Kehormatan Bersifat Tetap

Draf RUU Penyiaran: Masa Jabatan Anggota KPI Bertambah, Dewan Kehormatan Bersifat Tetap

Nasional
Latihan TNI AL dengan Marinir AS Dibuka, Pangkoarmada I: Untuk Tingkatkan Perdamaian

Latihan TNI AL dengan Marinir AS Dibuka, Pangkoarmada I: Untuk Tingkatkan Perdamaian

Nasional
Siapkan Sekolah Partai untuk Calon Kepala Daerah, PDI-P Libatkan Ganjar, Ahok hingga Risma

Siapkan Sekolah Partai untuk Calon Kepala Daerah, PDI-P Libatkan Ganjar, Ahok hingga Risma

Nasional
Sektor Swasta dan Publik Berperan Besar Sukseskan World Water Forum Ke-10 di Bali

Sektor Swasta dan Publik Berperan Besar Sukseskan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
BNPB Minta Warga Sumbar Melapor Jika Anggota Keluarga Hilang 3 Hari Terakhir

BNPB Minta Warga Sumbar Melapor Jika Anggota Keluarga Hilang 3 Hari Terakhir

Nasional
Nurul Ghufron Akan Hadiri Sidang Etik di Dewas KPK Besok

Nurul Ghufron Akan Hadiri Sidang Etik di Dewas KPK Besok

Nasional
LHKPN Dinilai Tak Wajar, Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Dicopot dari Jabatannya

LHKPN Dinilai Tak Wajar, Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Dicopot dari Jabatannya

Nasional
Alexander Sebut Calon Pimpinan KPK Lebih Bagus Tidak Terafiliasi Pejabat Maupun Pengurus Parpol

Alexander Sebut Calon Pimpinan KPK Lebih Bagus Tidak Terafiliasi Pejabat Maupun Pengurus Parpol

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke