Saksi tersebut pernah melaporkan dugaan kecurangan pemilu yang dilakukan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan 32 kepala daerah lainnya ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas dugaan pelanggaran pemilu.
"Saya adalah pelapor yang melaporkan Gubernur Jawa Tengah dan 32 Kepala Daerah Bupati/Walikota dan wakilnya se-Jawa Tengah yang mengadakan deklarasi mendukung salah satu calon peserta pemilu, yaitu Joko Widodo dan Ma'ruf Amin pada tanggal 31 Januari 2019 dengan menyebutkan jabatannya," kata Listiani di hadapan Majelis Hakim di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2019).
Listiani menyebut, dugaan kecurangan yang dilakukan Ganjar bersama 32 kepala daerah lainnya terkait dengan deklarasi dukungan ke salah satu paslon.
Kala itu, Ganjar dan lainnya menyatakan dukungannya kepada paslon nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
Hakim Suhartoyo kemudian menanyakan dari mana saksi mengetahui peristiwa tersebut.
Listiani mengatakan, ia tidak melihat langsung kejadian, tetapi melihatnya dari rekaman video.
"Anda melihat di video atau melihat langsung kejadian?" tanya Suhartoyo.
"Kalau acara itu sebenarnya rapat tertutup internal...," jawab Listiani yang kemudian dipotong oleh Suhartoyo.
"Anda melihat sendiri di video atau kejadiannya?" katanya.
"Di video," jawab Listiani.
Listiani kemudian menyampaikan, video tersebut ia lihat dari YouTube, satu hari setelah peristiwa terjadi.
"Jadi hanya melihat di video? Oke.. tidak melihat secara langsung? Oh..," Suhartoyo kembali memastikan.
https://nasional.kompas.com/read/2019/06/19/20251501/pelapor-ganjar-pranowo-dan-32-kepala-daerah-melihat-peristiwa-dari-video