Menurut Hasyim, pihaknya telah mendengarkan laporan dari KPU Provinsi Sumatera Selatan mengenai detail kejadian tersebut.
"KPU Provinsi Sumatera Selatan hari Ini ke KPU melaporkan situasi sebenarnya apa yang terjadi, mengapa lima anggota KPU Kota Palembang itu ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik. Nah ini minta dipelajari," kata Hasyim di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (17/6/2019).
Hasyim mengatakan, berdasarkan informasi yang diterima KPU, kejadian berawal dari rekomendasi pemungutan suara lanjutan (PSL).
Di beberapa tempat, PSL sudah dikerjakan. Namun, yang dilakukan bukan PSL melainkan pemungutan suara ulang (PSU).
"Atas dasar apa, kemudian kalau tidak dilaksanakan mengapa," ujar Hasyim.
Bahkan, menurut Hasyim, rekomendasi itu muncul H-2 batas akhir pelaksanaan PSU.
"Itu yang sedang kita klarifikasi, dalami sebetulnya apa yang terjadi," katanya.
Sebelumnya, KPU memanggil lima komisioner KPU Palembang setelah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus pelanggaran pemilu.
Ketua KPU Palembang Eftiyani mengatakan, mereka dipanggil ke KPU untuk melakukan koordinasi terkait jeratan hukum yang menimpanya.
"KPU Sumsel juga akan mendampingi kami ke Jakarta untuk koordinasi dengan KPU RI. Besok juga batas akhir pelimpahan berkas dari penyidik ke kejaksaan. Mudah-mudahan besok (proses hukum) stop di sini,” ujar Eftiyani, Minggu (16/6/2019).
https://nasional.kompas.com/read/2019/06/17/21155361/kpu-pelajari-kasus-pemecatan-5-komisioner-kpu-palembang