Zulkarnaen juga pernah menjadi anggota DPRD Sumut. Ia merupakan anggota dari Fraksi PKS.
"Itu saudara Zulkarnaen alias Zul Jenggot, ini anak angkuh dan sombong dalam benak saya. Tanda petik ini orangnya gubernur," kata Chaidir saat mengonfirmasi berita acara pemeriksaannya yang dibacakan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (17/6/2019).
Chaidir bersaksi untuk enam terdakwa kasus dugaan suap anggota DPRD Sumut. Mereka adalah Tonnies Sianturi, Tohonan Silalahi, Murni Elieser Verawaty Munthe, Dermawan Sembiring, Arlene Manurung, dan Syahrial Harahap.
Jaksa mengonfirmasi BAP Chaidir bahwa sekitar November 2013 usai memimpin rapat Badan Anggaran (Banggar) terkait pembahasan APBD Tahun 2014, dirinya diundang ke ruang kerja Sekretaris Dewan saat itu, Radiman Tarigan.
Di sana, Chaidir melihat sudah ada Radiman, Zulkarnaen dan sejumlah anggota DPRD lainnya saat itu.
Menurut jaksa, Chaidir menyatakan bahwa Zulkarnaen mengungkapkan telah terjadi kesepakatan bersama Gatot Pujo untuk memberikan uang kepada anggota DPRD Sumut dengan jumlah yang beragam untuk anggota dan pimpinan DPRD.
Jumlahnya berkisar antara Rp 400 juta hingga Rp 1,5 miliar.
"Benar itu yang saya utarakan, saya ingin pola itu tidak dilakukan, tapi di dalam bentuk yang diatur undang-undang semacam pelayanan kepada konstituen dalam bentuk dana alokasi aspirasi ketika kita reses ada usulan pembangunan jembatan gantung, jalan setapak dan itu saya ingin seperti itu agar kita bisa mempertanggungjawabkan ke dapil kita," katanya ke jaksa.
Ia pun mengaku heran dan marah ketika Zulkarnaen mengungkap adanya kesepakatan pemberian uang itu. Chaidir juga mengaku tak tahu secara persis kronologi atau proses hingga terjadinya kesepakatan itu.
Zulkarnaen pun tidak pernah menyampaikan informasi tersebut kepada dirinya selaku pimpinan.
"Tiba-tiba sudah dibacakan hasilnya dan saya protes keras dan saya tinggalkan. Itu diutarakan (Zulkarnaen) secara vulgar di dalam pertemuan di ruangan Sekwan. Saya marah dan memprotes, kita kok sepertinya tidak kapok dengan masalah-masalah hukum. Saya tinggalkan pertemuan itu," ungkapnya.
"Zulkarnaen ini kalau boleh saya identifikasi sedikit orang yang sangat istimewa, malah tanda petik angkuh dan sombong sehingga kita pimpinan dewan tidak terlalu digubris oleh yang bersangkutan," sambungnya.
Dalam kasus ini, Tonnies didakwa menerima Rp 865 juta, Tohonan sebesar Rp 772 juta, Murni menerima Rp 527 juta, Dermawan sebesar Rp 577,5 juta, Arlene dan Syahrial menerima Rp 477,5 juta.
Uang itu agar mereka memberikan pengesahan terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2012 dan pengesahan APBD Perubahan TA 2013.
Kemudian, agar memberikan persetujuan pengesahan APBD TA 2014 dan APBD Perubahan TA 2014. Selain itu, persetujuan pengesahan APBD TA 2015.
https://nasional.kompas.com/read/2019/06/17/16540131/cerita-eks-pimpinan-dprd-sumut-soal-orang-gubernur-yang-dinilainya-angkuh