Mereka akan menyerahkan perbaikan jawaban pihak terkait terhadap permohonan sengketa pilpres yang diajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga.
"Rencana pukul 16.00 WIB kami ke MK. Kami akan menyerahkan perbaikan keterangan pihak terkait," ujar pengacara 01, I Wayan Sudirta ketika dihubungi, Senin.
Perbaikan ini merupakan dampak dari adanya perubahan permohonan gugatan yang dilakukan tim hukum Prabowo-Sandiaga.
Awalnya, tim hukum 02 memasukkan gugatan pertama pada 24 Mei 2019.
Berdasarkan peraturan, tidak ada jadwal untuk perbaikan permohonan sengketa pilpres. Akan tetapi, tim hukum 02 memasukkan perbaikan permohonan pada 10 Juni 2019.
Perbaikan permohonan itu bahkan juga dibacakan dalam sidang pendahuluan sengketa pilpres.
Hal ini sempat menuai protes dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai termohon dan paslon nomor urut 01 sebagai pihak terkait.
Alasannya, jawaban atau keterangan yang mereka siapkan mengacu pada permohonan tim hukum 02 yang pertama.
Akhirnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk mengundur jadwal sidang lanjutan selama satu hari.
Dengan demikian, jawaban dari tim hukum 01 dan KPU harus diserahkan paling lambat sebelum MK menggelar sidang lanjutan pada Selasa (17/6/2019) pukul 09.00 WIB.
https://nasional.kompas.com/read/2019/06/17/12134191/tim-hukum-01-serahkan-perbaikan-keterangan-pihak-terkait-ke-mk-senin-sore