“Empat nelayan tersebut telah tiba di Bandara Ngurah Rai, Denpasar, Bali Sabtu ini,” ujar Pelaksana tugas Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Agus Suherman melalui siaran pers.
Otoritas Australia memulangkan keempatnya atas pertimbangan masih di bawah umur. Masing-masing berinisial S (17), RAG (17), SR (13) dan Eta (17).
Kementerian Luar Negeri serta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memfasilitasi pemulangan empat nelayan di bawah umur tersebut hingga ke kampung halamannya di Wakatobi, Sulawesi Tenggara.
Ditangkap di Perairan Australia
Sebelumnya, otoritas Australia menangkap KM Barcelona berukuran 9 GT berbendera Indonesia di perairannya, Jumat 25 Mei 2019 lalu. Mereka diamankan karena melakukan penangkapan ikan di luar perairan Indonesia.
KM Barcelona diawaki tujuh orang. Seluruhnya merupakan warga Indonesia yang berdomisili di Wakatobi, Sulawesi Tenggara.
Seluruhnya kemudian dibawa ke Darwin untuk diperiksa. Berdasarkan pemeriksaan, empat di antara tujuh nelayan ternyata masih di bawah umur.
Berdasarkan peraturan di Australia, keempatnya wajib dipulangkan ke rumahnya masing-masing. Sementara, awak kapal sisanya menjalani pemeriksaan dan hukuman dari otoritas Australia.
Agus menambahkan, dengan dipulangkannya empat nelayan ini, maka sepanjang 2019, KKP dan Kemenlu telah memulangkan total 94 orang nelayan yang ditangkap di luar negeri.
“Terdiri dari 11 orang dari Malaysia, 18 orang dari Timor Leste, 36 orang dari Myanmar, 11 orang dari Thailand dan 18 orang dari Australia,” ujar Agus.
https://nasional.kompas.com/read/2019/06/15/11585781/australia-pulangkan-4-nelayan-indonesia-pencuri-ikan-di-bawah-umur