Salin Artikel

Kejaksaan Ajukan Kasasi Kasus Korupsi Rp 477 Miliar yang Divonis Bebas

"Permohonan kasasi telah diajukan dan ditandatangani oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 13 Juni 2019 dengan Akta Permohonan Kasasi No. 12/Akta.Pid.Sus/TPK/2019/PN.JKT.PST," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Mukri dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (14/6/2019), seperti dikutip Antara.

Pada Rabu (12/6/2019), majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Kokos tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan membebaskan Kokos dari semua dakwaan.

Padahal dalam tuntutannya, JPU Kejari Jaksel menuntut Kokos divonis penjara selama 4 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan dan dikenakan hukuman pembayaran uang pengganti sebesar Rp 477,359 miliar.

"Uang itu sudah dititipkan terdakwa Kokos Jiang alias Kokos Lio Lim ke rekening penitipan RPL 139 Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk PDT Pemerintah sebesar Rp 477,359 miliar. Seluruh uang pengganti tersebut dikembalikan ke PT. PLN Babtubara," tambah Mukri.

Dalam perkara ini, Kokos selaku Direktur Utama PT. Tansri Madjid Energi (PT.TME) dan selaku Kuasa dari Andi Ferdian sebagai Direktur PT.Tansri Madjid Energi (PT.TME) bersama-sama Khairil Wahyuni selaku Direktur Utama PT.PLN Batubara mengatur dan mengarahkan untuk membuat nota kesepahaman dan kerja sama Operasi Pengusahaan Penambangan Batubara agar diberikan kepada Kokos.

Mukri juga menjelaskan bahwa Kokos membuat dan menandatangani Nota Kesepahaman dan Kerja sama Operasi Pengusahaan Penambangan Batubara tidak dilakukan "deks study" dan kajian teknis, melakukan pengikatan kerja sama jual beli batu bara yang masih berupa cadangan serta membuat kerja sama tidak sesuai spesifikasi batu bara yang ditawarkan.

Perbuatan tersebut pun disebut jaksa dapat memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu Kokos Jiang alias Kokos Lio Lim selaku Direktur atau Kuasa Direktur PT.TME atau perusahaan–perusahaan yang dimiliki atau dikendalikan oleh Kokos.

Perusahaan tersebut antara lain PT.TME, PT.Delapan Inti Power, PT.Sriwijaya Tansri Energi dan Sugico group yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 477,359 miliar.

https://nasional.kompas.com/read/2019/06/14/16492851/kejaksaan-ajukan-kasasi-kasus-korupsi-rp-477-miliar-yang-divonis-bebas

Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke