Hal ini disampaikan Nasrullah saat membacakan pokok permohonan sengketa hasil pilpres dalam sidang yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (14/6/2019).
"Bahwa pada saat perubahan dari Daftar Pemilih Tetap hasil perbaikan 2 (DPThp 2) pada 15 Desember 2018 ke DPThp 3 pada tanggal 8 April 2019, ada penambahan DPK hanya sebanyak 37.000 saja kendati periodenya berjarak 4 hingga 5 bulan," kata Nasrullah di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019).
Hal sangat berbeda terjadi dalam perubahan DPThp 3 yang dilakukan KPU pada tanggal 17 April 2019 pada hari H pemungutan suara.
Sebab, kata Nasrullah, secara mengejutkan ada penambahan DPK sebanyak 5,7 juta DPK atau meningkat sekitar 15.000 persen. Padahal periodenya hanya berjarak sembilan hari.
Penambahan 5,7 juta DPK pun tidak disertai oleh bukti A-5 (formulir pindah memilih) dan bukti C-7 (daftar hadir).
"Fakta tersebut di atas dapat dijadikan indikasi kuat telah terjadi pemilih fiktif yang tersebut di dalam DPK dan sekaligus sangat merugikan perolehan suara dari pemohon," kata Nasrullah.
https://nasional.kompas.com/read/2019/06/14/16034231/kubu-prabowo-tuding-kpu-manipulasi-57-juta-pemilih-khusus