Salin Artikel

Ada Petisi Cabut Kewarganegaraan Rizieq Shihab, Menkumham Tegaskan "Enggak Segampang Itu!"

Jawaban Yasonna tersebut berkaitan dengan munculnya petisi supaya negara mencabut kewarganegaraan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab yang saat ini sedang berada di Arab Saudi.

"Ada prosedur hukumnya ya. Enggak segampang itu (membuat petisi) untuk mencabut kewarganegaraan seseorang," ujar Yasonna saat dijumpai di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Kamis (13/6/2019).

Berdasarkan Bab IV Pasal 23 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI, warga negara Indonesia dapat kehilangan kewarganegaraannya apabila yang bersangkutan memenuhi sejumlah unsur.

Antara lain, memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauan sendiri, tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu.

Selanjutnya, dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya sendiri, yang bersangkutan sudah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di luar negeri, dan dengan dinyatakan telah hilang Kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.

Ada pula, karena yang bersangkutan terbukti masuk ke dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden.

"Nah, jadi kecuali dia perang di sana, jadi fighters di negara lain, baru bisa (dicabut kewarganegaraannya) atau dia mundur sebagai warga negara Indonsia. Kalau di UU-nya begitu," ujar Yasonna.

Atas dasar itu, Yasonna menegaskan, pemerintah menaati peraturan tersebut dan tidak akan melakukan sesuatu di luar peraturan.

Diberitakan, bari-baru ini muncul petisi melalui laman www.change.org meminta status kewarganegaraan Rizieq Shihab dicabut pemerintah.

Pertama petisi berjudul: Cabut Kewarganegaraan Rizieq Shihab. Petisi ini dimulai oleh Yonatan. Petisi yang dibuat dua minggu lalu sudah ditanda tangani oleh 1.100 warganet.

Petisi ini ditujukan kepada Presiden Jokowi, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menko Polhukam Wiranto, dan Mendagri Tjahjo Kumolo.

Kedua petisi berjudul Cabut Status WNI Rizieq Shihab yang dimulai oleh 7inta Putih sekitar satu bulan lalu. Kini petisi itu telah ditanda tangani oleh 108.000 warnaget.

https://nasional.kompas.com/read/2019/06/13/16074101/ada-petisi-cabut-kewarganegaraan-rizieq-shihab-menkumham-tegaskan-enggak

Terkini Lainnya

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta Bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta Bersama Pengacara

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Nasional
Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Nasional
Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Nasional
Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Nasional
Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Nasional
Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Nasional
Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Nasional
Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Nasional
Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Nasional
Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak 'Heatwave'

Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak "Heatwave"

Nasional
Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar, tapi dari Bawah

Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar, tapi dari Bawah

Nasional
Jokowi Sebut Minimnya Dokter Spesialis Kerap Jadi Keluhan Warga

Jokowi Sebut Minimnya Dokter Spesialis Kerap Jadi Keluhan Warga

Nasional
Bappenas Integrasikan Rencana Pemerintah dengan Program Kerja Prabowo

Bappenas Integrasikan Rencana Pemerintah dengan Program Kerja Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke