Perkara ini merupakan buntut dari kasus surat suara tercoblos di Selangor, Malaysia, pertengahan April 2019.
Adapun pengadu ialah Ketua KPU beserta seluruh komisioner.
KPU mendalilkan bahwa PPLN Kuala Lumpur tidak melaksanakan tugas secara efektif, transparan, dan profesional dalam penyelenggaraan Pemilu.
“Pemungutan suara Pemilu 2019 melalui metode pos yang diselenggarakan di wilayah Kuala Lumpur, Malaysia, tidak sepenuhnya sesuai prosedur, tata cara, atau mekanisme sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan," kata Ketua KPU Arief Budiman dalam persidangan.
"Hal ini ditemukannya surat suara pemilu yang sah diduga telah tercoblos oleh bukan pemilih yang sah dan belum tercoblos oleh pemilih yang sah di lokasi Taman University SG Tangkas 43000 Kajang dan di Bandar Baru Wangi, Selangor, Malaysia,” sambungnya.
Hadir sebagai pihak terkait, Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ratna Dewi Pettalolo.
Kepada Majelis Hakim, Ratna menyebut pihaknya telah merekomendasikan KPU untuk mencopot Krisna K.U. Hanan dan Djadjuk Natsir dari jabatannya.
Krisna direkomendasikan untuk dicopot guna mencegah timbulnya konflik kepentingan antara tugas sebagai anggota PPLN dengan jabatannya sebagai pejabat fungsional di KBRI di Kuala Lumpur.
Sedangkan pemberhentian Djaduk berkaitan dengan jabatannya sebagai penanggung jawab teknis pemungutan suara melalui metode pos.
Sidang yang digelar hari ini merupakan sidang perdana dengan agenda mendengarkan pokok-pokok pengaduan pengadu dan mendengarkan jawaban teradu. Ke depannya, masih ada sidang lanjutan yang akan digelar.
https://nasional.kompas.com/read/2019/06/11/20232221/buntut-surat-suara-tercoblos-di-kuala-lumpur-2-ppln-diperiksa-dkpp