Musisi sekaligus politisi Partai Gerindra itu divonis satu tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
"Partai Gerindra akan terus men-support dan mendukung perjuangan Ahmad Dhani apa pun langkah hukum yang akan diambil. Partai Gerindra akan tetap mendukung langkah hukum yang akan diambil oleh Ahmad Dhani," ujar Andre saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/6/2019).
"Ya tentu kami prihatin ya. Kami Partai Gerindra tentu prihatin dengan vonis yang dialami oleh kader kami Ahmad Dhani," kata Andre.
Seusai Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya membacakan vonis, Selasa (11/6/2019), Ahmad Dhani langsung mengajukan banding.
Ahmad Dhani divonis 1 tahun penjara dalam perkara ujaran kebencian melalui Vlog Idiot.
Ia dinyatakan melanggar Pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika.
Vlog "idiot" dilakukan Ahmad Dhani November 2018 lalu di lobi hotel Majapahit Surabaya. Dia tertahan saat akan menghadiri deklarasi ganti presiden di lapangan Tugu Pahlawan Surabaya.
Suami artis Mulan Jameela itu diadang oleh sekelompok massa agar tidak hadir di acara deklarasi ganti presiden.
Ahmad Dhani lantas membuat vlog untuk meminta maaf kepada panita penyelenggara deklarasi ganti presiden dan mengabarkan kepada massa yang menghadiri acara deklarasi ganti presiden jika dirinya tidak keluar dari hotel karena diadang massa.
Dalam vlog itu, Ahmad Dhani menyebut massa yang menghadangnya dengan sebutan idiot.
https://nasional.kompas.com/read/2019/06/11/18590011/gerindra-dukung-upaya-banding-yang-diajukan-ahmad-dhani-atas-vonis-1-tahun