Kivlan ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong atau hoaks dan makar.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Mukri, mengatakan, pihaknya telah menunjuk lima Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kelima JPU tersebut bertugas mengikuti perkembangan penyidikan.
Untuk saat ini, Kejagung masih menunggu berkas yang akan dikirim oleh penyidik Bareskrim Polri.
Terkait kasus ini, Kivlan dilaporkan oleh seorang wiraswasta bernama Jalaludin dengan dugaan penyebaran berita bohong dan makar.
Laporan tersebut telah diterima dengan nomor LP/B/0442/V/2019/ BARESKRIM tertanggal 7 Mei 2019.
Pasal yang disangkakan adalah Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 107 KUHP jo Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 163 Bis jo Pasal 107 KUHP.
https://nasional.kompas.com/read/2019/05/30/07011761/terima-spdp-kasus-kivlan-zen-kejagung-tunjuk-5-jpu