Akan tetapi, ketentuan waktu tersebut hanya berlaku untuk daerah yang tidak terdapat perselisihan hasil pemilu di MK.
Hal ini telah dituangkan dalam surat edaran KPU terkait penetapan kursi dan calon terpilih tanpa perselisihan hasil pemilu.
"(Hal ini diatur dalam) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019," kata Komisioner KPU Hasyim Asy'ari saat dikonfrimasi, Selasa (28/5/2019).
Hasyim mengatakan, pencatatan permohonan dalam BRPK atas PHPU calon anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota sendiri dilakukan pada 1 Juli 2019.
Selanjutnya, MK akan bersurat pada KPU menyampaikan pemberitahuan soal daftar daerah yang terdapat PHPU.
"Berdasarkan surat tersebut KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota yang tidak terdapat PHPU untuk Pemilu Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota agar melakukan penetapan perolehan kursi dan calon terpilih dengan memedomani tahapan tersebut," ujar Hasyim.
Ketentuan waktu tersebut mengacu pada Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan MK Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara PHPU.
https://nasional.kompas.com/read/2019/05/28/11241571/begini-skema-waktu-penetapan-calon-terpilih-anggota-dprd