Pasalnya, dari kelompok yang menguasai empat senjata api ilegal, Kepolisian menemukan satu rompi antipeluru bertuliskan "POLISI"
"Tersangka juga memiliki rompi antipeluru bertuliskan 'polisi'. Ini kami dapatkan dari tersangka," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen M Iqbal saat jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (27/6/2019).
Dalam jumpa pers tersebut, Iqbal menunjukkan rompi antipeluru yang disita. Di bagian depan dan belakang rompi berwarna hitam tersebut ada tulisan "POLISI".
"Kami sedang dalami apakah ada kaitannya kelompok ini yang meminjam profesi kami dan melakukan kekerasan di lapangan," kata Iqbal.
Kepolisian sudah menangkap dan menetapkan enam orang sebagai tersangka dengan peran berbeda-beda.
Kepolisian menyita empat senjata api ilegal dilengkapi amunisi. Dua senpi diantaranya merupakan rakitan.
Menurut Polri, para tersangka berupaya membunuh empat tokoh nasional dan satu pimpinan lembaga survei atas suruhan seseorang.
Salah satu tersangka, HK, pemimpin tim, juga berada di tengah kerumunan massa aksi pada 21 Mei. Saat itu, ia membawa senpi revolver.
https://nasional.kompas.com/read/2019/05/27/17045401/tersangka-pemilik-senpi-ilegal-juga-punya-rompi-anti-peluru-bertuliskan