Hal itu didasarkan pada analisa awal KPAI bahwa anak-anak yang terlibat dalam aksi massa 21-22 Mei 2019 memiliki relasi dengan komunitas dan lingkunganya.
"KPAI mengimbau kepada seluruh pihak, termasuk tokoh agama, para khatib, agar tidak mengajak anak untuk kegiatan politik apapun, terutama kegiatan yang mengarah kepada penyalagunaan kegiatan politik," ujar Kepala KPAI Susanto dalam konferensi pers terkait keterlibatan anak dalam aksi massa di kantor KPAI, Jakarta Pusat, Senin (27/5/2019).
Melibatkan anak-anak dalam kegiatan politik, lanjutnya, dilarang dalam undang-undang. Susanto mengungkapkan, dari hasil koordinasi lintas sektor, memang ada indikasi anak-anak terlibat dalam aksi massa yang dipengaruhi oleh guru agama.
"Memang dari hasil koordinasi ya cukup variatif. Ada yang memang diajak, ada yang atas arahan dari guru, diduga guru ngaji. " ungkapnya kemudian.
Ia melanjutkan, selain ajakan dari guru agama, anak-anak tersebut juga terpengaruhi oleh teman sebaya untuk mengikuti aksi massa. Namun, proses keterlibatan antara yang mengajak dengan anak-anak kini masih didalami.
"Secara kuantitatif masih butuh data-data faktual ya. Tetapi bahwa varian-varian pemicunya tadi sudah kami sampaikan," ucapnya.
Adapun hingga kini terdapat 52 anak yang diduga terlibat dalam aksi massa 21-22 Mei 2019.
Mereka selanjutnya mendapat rehabilitasi sosial di Balai Rehabilitasi Sosial Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) Handayani, Jakarta.
https://nasional.kompas.com/read/2019/05/27/15551851/kpai-imbau-guru-agama-tak-ajak-anak-anak-ikut-aksi-massa