Ia menilai, Bawaslu menyikapi laporan tersebut sangat prosedural. Salah satunya karena laporan tersebut melebihi tenggat waktu yang diberikan.
"Mereka (Bawaslu) menghitungnya melalui hari kalender, sementara saya menghitungnya perhari kerja. Mestinya Bawaslu dalam hal ini tidak melihat hal yang sangat prosedural, mestinya memberikan kesempatan kepada kami untuk membuktikan bahwa situng KPU ini tidak kredibel," kata Dian saat ditemui di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Senin (27/5/2019).
Dian juga mengatakan, dalam pokok laporan yang pernah BPN laporkan sebelumnya terkait Situng, Bawaslu hanya memerintahkan KPU untuk memperbaiki Situng.
"Yang kami ajukan adalah kami menginginkan adanya audit forensik terhadap Situng KPU karena di situ kita akan melihat di mana sebetulnya kesalahan," ujarnya.
Selanjutnya, Dian mengatakan, pihaknya telah membawa barang bukti dalam tujuh kontainer untuk mengungkap kesalahan data yang masuk ke Situng KPU.
Namun, mengingat Bawaslu telah menolak untuk menindaklanjuti laporan, maka pihaknya akan menyerahkan barang bukti itu ke Tim hukum BPN.
"Kami menyerahkan bukti-bukti ini kepada tim hukum BPN untuk dilanjutkan kasusnya ini ke MK," pungkasnya
Sebelumnya, Bawaslu menolak untuk menindaklanjuti laporan BPN Prabowo-Sandiaga terkait dugaan pelanggaran administrasi Pemilu soal kesalahan input data Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Alasannya, laporan itu tidak memenuhi persyaratan materil dan dinilai sama dengan putusan Bawaslu terhadap laporan BPN sebelumnya, yaitu tanggal 14 Mei 2019.
"Menyatakan laporan dugaan pelanggaran administratif Pemilu tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Abhan, dalam sidang putusan pendahuluan, di Kantor Bawaslu RI, Senin (27/5/2019).
https://nasional.kompas.com/read/2019/05/27/13594871/bpn-prabowo-sandi-nilai-bawaslu-terlalu-prosedural-tangani-laporan-situng