Sofyan adalah tersangka kasus dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.
"Benar, sudah kami cabut," kata penasihat hukum Sofyan, Soesilo Aribowo saat dikonfirmasi Jumat (24/5/2019).
Ia tak menjelaskan secara spesifik alasan kliennya mencabut gugatan praperadilan tersebut. Menurut Soesilo, kliennya hanya ingin fokus pada pokok perkara yang sedang menjeratnya.
"Agar fokus ke pokok perkara saja (kasus PLTU Riau-1)," kata Soesilo.
Secara terpisah, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pengajuan atau pencabutan gugatan praperadilan merupakan hak tersangka.
"Tapi saya masih harus cek apakah sudah ada pemberitahuan atau tembusan surat ke KPK soal itu," kata Febri dalam keterangan tertulis, Jumat.
Di sisi lain, ia menegaskan penyidikan terhadap Sofyan pada dasarnya akan terus berjalan sesuai aturan yang berlaku.
"Tidak terpengaruh dengan pengajuan atau pencabutan praperadilan," ujar dia.
Sofyan sempat mengajukan praperadilan pada hari Rabu (8/5/2019) kemarin, dengan nomor perkara 48/Pid.Pra/2019/PN.JKT.SEL terhadap termohon, yakni KPK c.q. pimpinan KPK dengan klarifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Penetapan tersangka Sofyan oleh KPK merupakan hasil pengembangan kasus dugaan suap terkait proyek PLTU Riau-1.
Dalam kasus itu, KPK sudah menjerat mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, Idrus Marham, dan Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.
Pada pengembangan sebelumnya, KPK juga sudah menjerat pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan.
Sofyan diduga bersama-sama membantu Eni dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari Kotjo untuk kepentingan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.
https://nasional.kompas.com/read/2019/05/24/22374341/sofyan-basir-cabut-gugatan-praperadilan