Salin Artikel

KPK Ungkap Penyimpangan Penyelenggaraan Haji yang Terjadi di Kemenag

"KPK pernah melakukan kajian terkait penyelenggaraan haji sejak Januari-November 2009, dan laporan hasilnya diselesaikan pada tahun 2010," kata Febri dalam keterangan persnya, Kamis (23/5/2019).

Dalam hasil kajian itu, KPK menghasilkan 48 temuan dalam lima aspek penyelenggaraan haji, yaitu regulasi sebanyak 7 temuan, kelembagaan sebanyak 6 temuan, tata laksana sebanyak 28 temuan, manajemen sumber daya manusia sebanyak 3 temuan dan manajemen kesehatan sebanyak 4 temuan.

"Beberapa temuan yang menonjol di antaranya terkait penempatan dana setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), penentuan alokasi porsi skala nasional, sumber dana pembiayaan yang berisiko terjadinya pemborosan keuangan, kebutuhan lembaga pengawas haji independen, masalah di pemondokan dan katering haji," kata Febri.

Kemudian, masa berlaku izin Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH), tugas dan fungsi pengadaan yang tersebar di berbagai sub direktorat, biaya penerbangan, pencatatan keuangan, hingga pungutan liar di embarkasi.

"Temuan-temuan dalam kajian yang diselesaikan KPK pada tahun 2010 tersebut telah disampaikan pada pihak Kementerian Agama untuk ditindaklanjuti. Sebagian telah dilaksanakan, namun dalam perkembangannya tidak semua temuan dapat diperbaiki, bahkan KPK juga masih menemukan dugaan penyimpangan," kata Febri.

Pada tahun 2010-2012, kata dia, 33 temuan telah dituntaskan. Sehingga, terdapat 15 temuan yang belum ditindaklanjuti.

"Bahkan, sebagaimana diketahui, KPK akhirnya melakukan penyidikan dengan tersangka Menteri Agama RI pada saat itu (Suryadharma Ali), karena ditemukan tindak pidana korupsi serta akibat tidak konsistennya dan bahkan pelanggaran terhadap upaya perbaikan," ujar Febri.

Beberapa hal yang menjerat Suryadharma saat itu adalah mengangkat 180 orang anggota keluarga dan kolega sebagai panitia penyelenggara ibadah haji (PPIH), mengangkat 7 orang anggota keluarga dan kolega menjadi petugas pendamping pemimpin jemaah haji hingga mark-up harga pemondokan.

 "Artinya, jika ada penyimpangan yang dilakukan mengandung unsur tindak pidana korupsi, maka KPK menindaklanjuti dengan proses hukum sesuai aturan yang berlaku, misalnya penanganan perkara sebelumnya, proses pengumpulan bahan dan keterangan hingga penyelidikan baru yang sekarang sedang berjalan," kata dia.

Dalam penyelidikan baru ini, KPK beberapa waktu lalu telah meminta keterangan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.

"Saat ini juga sedang berlangsung update kajian terkait penyelenggaraan haji, agar terdapat pemetaan yang lebih terbaru dalam penyelenggaraan haji yang dilakukan di Indonesia sehingga saran dan perbaikan yang dapat dilakukan dapat semakin tepat sasaran," papar Febri.

https://nasional.kompas.com/read/2019/05/23/18145501/kpk-ungkap-penyimpangan-penyelenggaraan-haji-yang-terjadi-di-kemenag

Terkini Lainnya

Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Nasional
Polri Ungkap Peran 2 WN Nigeria dalam Kasus Penipuan Berkedok 'E-mail' Bisnis

Polri Ungkap Peran 2 WN Nigeria dalam Kasus Penipuan Berkedok "E-mail" Bisnis

Nasional
Hakim MK Pertanyakan KTA Kuasa Hukum Demokrat yang Kedaluwarsa

Hakim MK Pertanyakan KTA Kuasa Hukum Demokrat yang Kedaluwarsa

Nasional
Di Hadapan Wapres, Ketum MUI: Kalau Masih Ada Korupsi, Kesejahteraan Rakyat 'Nyantol'

Di Hadapan Wapres, Ketum MUI: Kalau Masih Ada Korupsi, Kesejahteraan Rakyat "Nyantol"

Nasional
Polri Tangkap 5 Tersangka Penipuan Berkedok 'E-mail' Palsu, 2 di Antaranya WN Nigeria

Polri Tangkap 5 Tersangka Penipuan Berkedok "E-mail" Palsu, 2 di Antaranya WN Nigeria

Nasional
Terobosan Menteri Trenggono Bangun Proyek Budi Daya Ikan Nila Salin Senilai Rp 76 Miliar

Terobosan Menteri Trenggono Bangun Proyek Budi Daya Ikan Nila Salin Senilai Rp 76 Miliar

Nasional
Terdakwa Korupsi Tol MBZ Pakai Perusahaan Pribadi untuk Garap Proyek dan Tagih Pembayaran

Terdakwa Korupsi Tol MBZ Pakai Perusahaan Pribadi untuk Garap Proyek dan Tagih Pembayaran

Nasional
Rayakan Ulang Tahun Ke-55, Anies Gelar 'Open House'

Rayakan Ulang Tahun Ke-55, Anies Gelar "Open House"

Nasional
KSAU Tinjau Kesiapan Pengoperasian Jet Tempur Rafale di Lanud Supadio Pontianak

KSAU Tinjau Kesiapan Pengoperasian Jet Tempur Rafale di Lanud Supadio Pontianak

Nasional
Jokowi: Alat Komunikasi Kita Didominasi Impor, Sebabkan Defisit Perdagangan Rp 30 Triliun

Jokowi: Alat Komunikasi Kita Didominasi Impor, Sebabkan Defisit Perdagangan Rp 30 Triliun

Nasional
Wapres Ma’ruf Amin Minta Penyaluran Dana CSR Desa Diperhatikan agar Tepat Sasaran

Wapres Ma’ruf Amin Minta Penyaluran Dana CSR Desa Diperhatikan agar Tepat Sasaran

Nasional
Hakim MK Tegur KPU karena Renvoi Tak Tertib dalam Sengketa Pileg

Hakim MK Tegur KPU karena Renvoi Tak Tertib dalam Sengketa Pileg

Nasional
Soal Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden dan Wapres Terdahulu, Bamsoet: Tinggal Tunggu Jawaban

Soal Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden dan Wapres Terdahulu, Bamsoet: Tinggal Tunggu Jawaban

Nasional
Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

Nasional
Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke