"Kami perlu menyampaikan jangan sampai membuat cara baru dalam proses demokrasi kita menyepakati hasil pemilu di MK. Jangan ada aksi massa, cukuplah lewat MK," ujar Direktur Program TKN Aria Bima di Rumah Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (23/5/2019).
TKN, lanjutnya, mengkhawatirkan aksi massa seperti yang terjadi di ruas jalan depan gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terulang saat persidangan sengketa pemilu di MK.
Seperti diketahui, persidangan pilpres di MK akan berlangsung pada 14 Juni. Waktu penyelesaian sidang pembuktian itu adalah 14 hari kerja. Artinya, gugatan perkara pilpres harus selesai maksimal 28 Juni.
"Dengan terus menggerakan massa juga bagian dari yang kami khawatirkan. Ini yang perlu kami sampaikan bahwa hal yang terkait dengan upaya di luar mekanisme konstitusional adalah salah satu hal yang tidak konsisten," ungkap Aria.
Padahal, lanjutnya, peserta pemilu sudah menandatangani pakta integritas pemilu damai sebelum memulai masa kampanye. Dengan adanya korban dari aksi massa pada 21-22 Mei, TKN berharap hal serupa tak terjadi saat masa persidangan di MK.
"Saya berharap saat proses di MK tidak ada lagi hal yang menyangkut memobilisasi massa atau tindakan inkonstitusional. Aturan pemilu juga melarang hal tersebut," tegas Aria.
https://nasional.kompas.com/read/2019/05/23/17482801/tkn-berharap-tak-ada-aksi-massa-saat-sidang-sengketa-hasil-pilpres-di-mk