Ia menyebutkan, penolakan PAN terhadap hasil pemilu hanya untuk pemilihan legislatif di 5 daerah pemilihan. PAN akan menggugat hasil pileg di 5 dapil tersebut ke Mahkamah Konstitusi.
"Kami ada menggugat lima dapil. Ada Sulut, Jateng, dan beberapa dapil lain yang akan kami bawa ke MK. PAN tidak tanda tangan. Tetapi setelah konfirmasi, kami tanda tangan dengan catatan 5 dapil digugat ke MK," ujar Zulkifli di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (21/5/2019).
Zulkifli mengatakan, saat ini PAN sudah menandatangani berkas hasil pemilu itu dengan catatan akan menggugat 5 dapil tersebut.
Sebagai Ketum PAN sekaligus Ketua MPR, Zulkifli mengaku paham betul konstitusi Indonesia. PAN mengakui hasil Pemilu 2019 baik pilpres maupun pileg.
"Jadi PAN sudah tanda tangan hasil rekapitulasi. Tidak ada lagi berita simpang siur, kami mengakui hasil KPU," ujar Zulkifli.
Sebelumnya, saksi dari Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menolak menandatangani berkas penetapan hasil rekapitulasi suara Pemilu 2019.
Berita acara hasil rekapitulasi suara pilpres ditandatangani oleh saksi perwakilan paslon 01 Jokowi-Ma'ruf serta Ketua dan Anggota KPU.
Sementara berita acara hasil rekapitulasi suara pileg, selain ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU, juga ditandatangani oleh PKB, PDI-P, Golkar, Nasdem, Garuda, PPP, PSI, Demokrat, PBB, dan PKPI.
Adapun saksi Gerindra, PKS, PAN, dan Berkarya memutuskan untuk tidak memberikan tanda tangan.
https://nasional.kompas.com/read/2019/05/21/14124641/saksi-pan-tolak-hasil-pemilu-ini-penjelasan-zulkifli-hasan