Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Sisriadi mengatakan, pada Senin (20/5/2019) malam, penyidik dari Mabes Polri dan POM TNI telah melakukan penyidikan terhadap oknum yang diduga sebagai pelaku. Penyidikan dilakukan di Markas Puspom TNI, Cilangkap.
"Hal ini dilakukan karena salah satu oknum yang diduga pelaku berstatus sipil (Mayjen Purn S), sedangkan satu oknum lain berstatus militer (Praka BP)," kata Sisriadi dalam pesan singkat, Selasa (21/5/2019).
Saat ini, kata Sisriadi, Mayjen (Purn) S menjadi tahanan Mabes Polri dan dititipkan di Rumah Tahanan Militer Guntur, sedangkan Praka BP menjadi tahanan TNI di Rumah Tahanan Militer Guntur.
Update:
Mayjen (Purn) S yang dimaksud adalah Soenarko, mantan Danjen Kopassus. Menko Polhukam Wiranto mengatakan, Soenarko menjadi tersangka dan ditahan dengan tuduhan memiliki dan menguasai senjata api ilegal.
Wiranto mengatakan, dalam situasi seperti ini tidak diizinkan memiliki senpi ilegal.
Ia tidak menjelaskan situasi seperti apa yang dia maksud. Namun, Wiranto juga menegaskan bahwa memiliki senpi ilegal memang tidak dilarang secara hukum.
"Dalam situasi seperti ini tidak diizinkan dan tidak diperbolehkan dan itu ada hukumnya, aparat keamanan tidak mengada-ada," kata Wiranto dalam jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam Jakarta, Selasa.
"Menjaga keamanan nasional dibutuhkan tindakan tegas seperti itu," tambah dia.
Ketika ditanya apakah kepemilikan senjata api ilegal itu terkait dengan aksi unjuk rasa 22 Mei besok, atau memang sudah lama dimiliki, Wiranto tidak mau menjawab. Ia beralasan proses penyidikan belum selesai.
"Tidak terkait apa-apa karena baru penyelidikan, menguasai senpi ilegal tidak diizinkan siapa pun. Itu ada hukumnya, ada undang-undang. Soal nanti mau digunakan untuk apa nanti pendalamannya dalam proses penyidikan, belum selesai," kata Wiranto.
Kepala Kantor Staf Kepresidenan Moeldoko sebelumnya menganjurkan supaya masyarakat tidak datang pada unjuk rasa di depan kantor KPU pada 22 Mei 2019.
Menurut Moeldoko, pemerintah banyak mendapatkan informasi mengenai potensi terjadinya gangguan keamanan pada tanggal tersebut.
"Intelijen kita telah menangkap upaya penyelundupan senjata. Orangnya ini sedang diproses. Tujuannya pasti untuk mengacaukan situasi," ujar Moeldoko di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Senin (20/5/2019).
"Bisa saja mereka melakukan tembakan di kerumunan akhirnya seolah-olah itu ya dari aparat keamanan, TNI-Polri. Itulah yang akan menjadi trigger, awalnya situasi menjadi chaos," kata dia.
Penegakan hukum tersebut sekaligus mengonfirmasi informasi yang didapatkan intelijen negara sebelumnya mengenai potensi terjadinya kerusuhan pada 22 Mei 2019.
"Keinginan awalnya begitu. Meski kalau dari analisis waktu ke waktu, mudah-mudahan situasi ini sudah mereda," ujar Moeldoko.
Moeldoko menegaskan, pemerintah tidak membual atas informasi itu. Bukan pula untuk menakut-nakuti atau ingin "menggembosi" pengerahan massa yang akan dilakukan pada saat KPU menetapkan hasil Pemilu 2019.
Justru, wajib bagi pemerintah untuk memberitahukan informasi mengenai potensi gangguan keamanan yang akan terjadi pada tanggal tersebut.
"Kami memberikan informasi yang sesungguhnya kepada masyarakat supaya masyarakat bisa menilai, bisa menentukan harus bagaimana. Jadi, kalau memang menuju ke suatu area tertentu itu membahayakan, jangan datang," kata mantan Panglima TNI tersebut.
https://nasional.kompas.com/read/2019/05/21/13425001/kasus-penyelundupan-senjata-mayjen-purn-s-dan-praka-bp-ditahan