"Pertama integritas. Poin ini menjadi hal yang utama untuk dipertimbangkan dan dijadikan indikator bagi presiden," ujar anggota Koalisi Kurnia Ramadhana dalam siaran pers kepada Kompas.com, Jumat (17/5/2019).
Menurut Koalisi, Pansel tidak boleh diisi oleh pihak-pihak yang pernah melanggar hukum atau sebelumnya pernah tersandung persoalan etik.
Kedua, anggota Pansel tidak boleh memiliki konflik kepentingan dengan KPK. Kriteria ini sekaligus menegaskan bahwa Presiden harus menjauhkan pihak-pihak yang berasal, pernah tergabung, ataupun terafiliasi dengan partai politik tertentu.
Presiden juga harus memastikan bahwa pihak-pihak yang tergabung dalam Pansel dapat menjaga independensinya.
"Mustahil penjaringan pimpinan KPK ke depan akan obyektif, jika komposisi pansel saja masih terdapat oknum dari wilayah politik," kata Kurnia.
Ketiga, anggota Pansel seharusnya berpengalaman dalam bidang antikorupsi. Pansel akan kesulitan memetakan serta menentukan pimpinan KPK selanjutnya jika belum pernah membidangi kerja yang berkaitan dengan pemberantasan korupsi.
Keempat, anggota Pansel harus memahami fungsi dan peran KPK dalam pemberantasan korupsi.
Sebab, KPK juga memiliki tugas koordinasi dan supervisi dengan instansi lain, serta melakukan pencegahan korupsi.
Terakhir, anggota Pansel perlu memiliki rekam jejak yang bersih. Bahkan, pihak-pihak yang pernah menjadi ahli untuk membela pelaku korupsi dinilai tidak tepat untuk menjadi Pansel pimpinan KPK.
https://nasional.kompas.com/read/2019/05/17/18221261/anggota-pansel-pimpinan-kpk-diharapkan-punya-5-kriteria-ini