Padahal, menurut hasil rekapitulasi, Prabowo-Sandi menang di provinsi tersebut.
"Saat rekapitulasi provinsi, saksi yang hadir dari TKN 01 dan BPN 02. Tetapi saksi dari 02 tidak mendatangani hasil rekapitulasi," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat, Rifqi Ali Mubarok, dalam rapat rekapitulasi nasional di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2019).
Menurut Rifqi, saksi paslon nomor urut 02 juga mengajukan formulir DC 2 atau formulir pengajuan keberatan.
Meski begitu, Rifqi tak menyebut dalam hal apa saksi merasa keberataan saat rekap provinsi.
Saksi paslon nomor urut 02, Azis Subekti, yang hadir dalam rapat pleno rekapitulasi nasional, membenarkan hal tersebut.
Ia bahkan menyebut, langkah ini tak hanya dilakukan di rekapitulasi provinsi Jawa Barat saja, tetapi juga provinsi lainnya.
"Seperti halnya Jabar, kami Insyaallah sudah pastikan provinsi-provinsi lain tidak akan menandatangani hasil," ujar Azis.
Azis tak menyebutkan alasan saksi di Jabar menolak tanda tangan. Tetapi, ia berterima kasih kepada seluruh jajaran penyelenggara pemilu.
"Dari lubuk hati paling dalam, kami mengucapkan terima kasih kepada penyelenggara, baik KPUD provinsi, KPUD daerah, sampai dengan petugas TPS, Bawaslu, kami ucapkan terima kasih atas dedikasi, integritasnya, kejujurannya, dalam melakukan penyelenggaraan pemilu," ujarnya.
Di luar forum rapat, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, pihaknya belum dapat memastikan di wilayah-wilayah mana saja saksi peserta pemilu menolak untuk tanda tangan berita acara hasil pemilu.
Sebab, proses penandatanganan berita acara masih terus berjalan.
"Kan proses penandatanganan berita acara masih terus berjalan. Dari yang kemarin-kemarin kan masih belum selesai juga tanda tangannya, (berita acara) tebal-tebal sekali," ujarnya.
Sebelumnya, Komisioner KPU Hasyim Asy'ari menyebut bahwa hadir tidaknya saksi peserta pemilu tak memengaruhi proses rekapitulasi. Pun, ada tidaknya tanda tangan saksi tak berpengaruh pada jalannya maupun hasil rekap.
"KPU itu kewajibannya mengundang. Kalau untuk hadir itu terserah kepada para pihak mau hadir atau tidak. Kalau pun hadir, mau tanda tangan atau tidak itu juga terserah, tidak berpengaruh keabsahan proses dan hasil," ujar Hasyim.
https://nasional.kompas.com/read/2019/05/16/18233451/meski-menang-di-jabar-saksi-paslon-02-tolak-tanda-tangan-rekapitulasi-suara