Uang itu berasal dari pejabat Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Hal itu dikatakan Supriyono saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (13/5/2019).
Dia bersaksi untuk terdakwa Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana.
"Pak Mulyana bilang Rp 400 atau Rp 500 juta. Setelah ada uangnya, saya sampaikan ke Pak Ulum, saya kasi uangnya," ujar Supriyono kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Supriyono, dia diperintah oleh Mulyana dan Chandra Bakti yang merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) untuk mencarikan uang Rp 400 juta.
Uang tersebut akan diberikan kepada Ulum sebagai bantuan dana operasional.
Setelah itu, Supriyono menghubungi pejabat KONI untuk mendapatkan uang Rp 400 juta. Menurut Supriyono, uang tersebut sebagai uang pinjaman.
Selanjutnya, menurut Supriyono, setelah uang tersebut didapatkan, dia menghubungi Ulum dan bertemu di depan masjid di Kantor Kemenpora.
Setelah itu, uang Rp 400 juta itu diserahkan kepada Ulum.
"Saya lapor ke Pak Mulyana setelah uang saya serahkan," kata Supriyono.
Dalam kasus ini, Mulyana didakwa menerima suap Rp 400 juta, 1 unit Toyota Fortuner dan satu ponsel Samsung Galaxy Note 9.
Menurut jaksa, suap tersebut diberikan oleh Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara KONI Johny E Awuy.
Mulyana diduga menerima uang dan barang bersama-sama dengan dua bawahannya.
Masing-masing yakni pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo dan staf Kemenpora Eko Triyanto.
Menurut jaksa, pemberian uang, mobil dan ponsel itu diduga agar supaya Mulyana membantu mempercepat proses persetujuan dan pencairan dana hibah Kemenpora RI yang akan diberikan kepada KONI pada Tahun Anggaran 2018.
https://nasional.kompas.com/read/2019/05/13/13564061/mantan-bendahara-kemenpora-akui-serahkan-rp-400-juta-kepada-staf-imam