Salin Artikel

Bertemu Tim Tata Kelola Air DKI, KPK Minta Penjelasan soal Swastanisasi Air Minum

"Kami perlu meminta penjelasan Tim Evaluasi Tata Kelola Air Minum (DKI Jakarta) karena KPK sedang mencermati sejumlah aspek dalam pengelolaan air minum di DKI ini dan terdapat risiko klausul perjanjian kerja sama yang tidak berpihak pada kepentingan Pemerintah Provinsi DKI dan masyarakat pada umumnya," kata Febri dalam keterangan pers, Jumat (10/5/2019).

Sejak Jumat siang, Direktorat Pengaduan Masyarakat dan Direktorat Litbang KPK sedang meminta penjelasan tim Pemprov DKI soal rencana menghadapi berakhirnya kontrak antara PAM Jaya dengan Palyja dan Aetra di tahun 2023.

Menurut Febri, hal ini menjadi perhatian KPK lantaran pengelolaan air minum menyangkut kebutuhan dasar masyarakat luas.

Sejak tahun 1998, air bersih di Jakarta dikelola oleh dua perusahaan swasta, yaitu Aetra untuk wilayah timur DKI Jakarta dan Palyja untuk wilayah barat DKI Jakarta.

Semenjak itu, konsesi dipegang oleh swasta dan PAM Jaya hanya berperan sebagai pengawas.

"Yang menjadi perhatian KPK adalah perkembangan perkara swastanisasi air Provinsi DKI Jakarta sejak pengadilan negeri hingga Mahkamah Agung. Sebagaimana berkembang dalam proses peradilan, terdapat risiko kerugian terkait perjanjian kerja sama antara PAM Jaya, Aetra, dan Palyja yaitu sekitar Rp 1,2 triliun," kata Febri.

"Meskipun MA telah memutus PK dalam perkara ini, namun sejumlah temuan substansial perlu tetap diperhatikan agar tidak merugikan kepentingan Pemprov DKI dan masyarakat secara luas," sambungnya.

KPK berharap proses pengelolaan air minum oleh Pemprov DKI Jakarta dilakukan secara akuntabel, berintegritas dan mengutamakan kepentingan masyarakat dalam mengambil kebijakan.

"Hal ini penting dilakukan agar meminimalisir risiko terjadinya korupsi di masa mendatang," ujar dia.

Pemprov DKI ingin hentikan

Sebelumnya Anies Baswedan mengatakan, Tim Evaluasi Tata Kelola Air DKI Jakarta secara khusus ingin berkonsultasi dengan KPK. Tim itu ke KPK berkonsultasi terkait upaya DKI menghentikan swastanisasi air.

"Saya sampaikan kepada Tim Tata Kelola Air proses pengambilalihan ini berjalan sesuai dengan aturan hukum yang benar, tidak merugikan negara, dan tidak merugikan kepentingan umum. Dan secara hukum tidak ada yg dilanggar karena itu konsultasi kepada KPK," kata Anies di Jakarta Selatan, Jumat (10/5/2019).

Anies menjelaskan, proses penghentian swastanisasi air saat ini masih terhambat kerelaan perusahaan swasta mengembalikan konsesi.

Ia berharap dengan berkonsultasi kepada KPK, ada jalan keluar untuk mengambil alih pengelolaan air.

"HoA (head of agreement) sendiri sejauh ini Aetra sudah bersepakat dan penandatangan dengan PDAM. Yang tidak bersahabat dan tidak menunjukkan etika tidak baik adalah Palyja," kata Anies.

https://nasional.kompas.com/read/2019/05/10/15071011/bertemu-tim-tata-kelola-air-dki-kpk-minta-penjelasan-soal-swastanisasi-air

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke