Salin Artikel

Polisi Tangkap Dua Terduga Teroris Kelompok JAD Bekasi

Kedua terduga teroris berinisial EY dan YM. EY ditangkap di daerah Duren Sawit, Jakarta Timur, yang ditangkap pada Rabu (8/5/2019). Sementara, YM ditangkap di daerah Rawalumbu, Kota Bekasi, di hari yang sama.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo mengatakan, EY merupakan pimpinan dan penyandang dana kelompok tersebut.

Penangkapan tersebut merupakan pengembangan dari penangkapan kelompok JAD pimpinan SL alias Abu Faizal sebelumnya.

"Yang pertama ditangkap adalah EY, adalah seorang amir JAD Bekasi. Jadi kalau yang kemarin SL adalah leader JAD Lampung, ini adalah amir JAD Bekasi, dia menggantikan amir yang sudah ditangkap beberapa waktu lalu oleh Densus 88 ketika terjadi kasus bom Thamrin," kata Dedi saat konferensi pers di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (9/5/2019).

Dari EY, polisi menyita dua bom pipa yang sudah jadi, pisau, serta bahan dan alat pembuat bom lainnya.

Sementara, untuk tersangka kedua, Dedi mengatakan, YM merupakan hasil rekrutan EY.

"Tersangka EY berhasil merekrut anak muda bernama YM alias Kautsar, anak muda ini usianya baru 18 tahun," ujar dia.

Polisi menyita barang bukti dari YM berupa laptop, telepon genggam, serta remote control pemicu bom. YM diketahui belajar merakit bom dari EY.

Menurut Dedi, kelompok JAD Bekasi dan JAD Lampung bekerja sama untuk merencanakan serangan. Sasarannya merupakan aparat penegak hukum.

https://nasional.kompas.com/read/2019/05/09/14482411/polisi-tangkap-dua-terduga-teroris-kelompok-jad-bekasi

Terkini Lainnya

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Nasional
Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Nasional
Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

Nasional
KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

Nasional
Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut, Meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut, Meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Nasional
Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Nasional
Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Nasional
MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

Nasional
Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Nasional
Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

Nasional
Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke