Permintaan itu disampaikan Ramadhan saat rumahnya didatangi petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu diakui Deasy saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (9/5/2019).
Dia bersaksi untuk dua terdakwa, yakni R Iswahyu Widodo dan Irwan yang merupakan hakim PN Jaksel.
"Waktu itu malam hari, suami saya simpan amplop di tempat tidur, lalu turun ke bawah. Tidak sampai satu menit, suami saya naik lagi ke atas lalu mengeluarkan uang dollar Singapura," kata Deasy.
Menurut Deasy, suaminya meminta agar dia membuang uang itu ke WC. Deasy sempat bertanya alasan permintaan suaminya itu.
"Suami saya bilang, Arief ditangkap. Ada KPK di bawah," ujar Deasy saat menirukan ucapan suaminya.
Saat itu, Deasy menolak membuang uang tersebut. Ia meminta agar suaminya menyerahkan uang tersebut kepada KPK dan berterus terang mengenai perkara yang melibatkannya.
Dalam kasus ini, hakim Iswahyu Widodo dan Irwan didakwa menerima suap Rp 150 juta dan 47.000 dollar Singapura.
Menurut jaksa, Iswahyu Widodo dan Irwan menerima suap melalui panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Muhammad Ramadhan.
Uang tersebut berasal dari pengusaha Martin P Silitonga melalui advokat Arif Fitriawan.
Diduga, uang dalam bentuk rupiah dan dollar Singapura tersebut diberikan dengan tujuan untuk memengaruhi putusan perkara perdata Nomor 262/Pdt.G/2018/PN Jakarta Selatan.
Perkara itu mengenai gugatan pembatalan perjanjian akuisisi antara CV Citra Lampia Mandiri dan PT Asia Pasific Mining Resources.
Perkara perdata itu ditangani oleh hakim R Iswahyu Widodo selaku ketua majelis hakim. Kemudian, Irwan selaku hakim anggota.
Menurut jaksa, pemberian uang diduga agar hakim memenangkan penggugat, yakni Isrullah Achmad yang merupakan pemilik CV Citra Lampia Mandiri.
https://nasional.kompas.com/read/2019/05/09/14380371/saat-didatangi-petugas-kpk-panitera-minta-istrinya-buang-uang-dollar