Bachtiar rencananya diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal pengalihan aset Yayasan Keadilan Untuk Semua.
"Jadi ditunggu sampai jam 12 siang ini. Kalau tidak datang juga, sudah dipersiapkan surat panggilan kedua terhadap UBN," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo kepada wartawan, Rabu.
Panggilan berikutnya dijadwalkan pada pekan depan.
Sementara itu, saat dihubungi secara terpisah, kuasa hukum Bachtiar Nasir, Nasrullah Nasution, mengatakan, Bachtiar tidak datang untuk memenuhi panggilan pada hari ini.
"Dikarenakan ustaz sudah memiliki jadwal, kami selaku kuasa hukum menyampaikan penundaan terhadap ustaz Bachtiar Nasir," kata Nasrullah.
Pemeriksaan ini merupakan kali pertama Bachtiar dimintai keterangan sebagai tersangka. Pemeriksaan sebelumnya dilakukan pada 2017 dengan status sebagai saksi.
Terkait kasus ini, Bachtiar diketahui mengelola dana sumbangan masyarakat sekitar Rp 3 miliar di rekening Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS).
Dana tersebut diklaim Bachtiar digunakan untuk mendanai Aksi 411 dan Aksi 212 pada tahun 2017 serta untuk membantu korban bencana gempa di Pidie Jaya, Aceh dan bencana banjir di Bima dan Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.
Namun, polisi menduga ada pencucian uang dalam penggunaan aliran dana di rekening yayasan tersebut.
https://nasional.kompas.com/read/2019/05/08/12523581/polri-sudah-siapkan-surat-panggilan-kedua-untuk-bachtiar-nasir