Salin Artikel

Sejak 2012, Ada 20 Hakim Tersangkut Kasus Korupsi

Peneliti Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI) Dio Ashar mengatakan, penangkapan hakim ini menunjukkan adanya praktik korupsi yang mengakar di institusi peradilan.

Salah satu penyebabnya, karena pengawasan yang lemah sehingga semakin memperbesar potensi korupsi di institusi peradilan.

Menurut Dio, Mahkamah Agung perlu memperbaiki sistem penanganan perkara. Di sisi lain, MA dapat bekerja sama dengan lembaga penegak hukum lain agar pengawasan dan pembinaan berjalan maksimal.

"Karena memang MA perlu adanya kolaborasi dengan instansi lain, untuk mengawasi sistem hingga tingkat bawah," ujar Dio kepada Kompas.com, Selasa (7/5/2019).

Menurut catatan Indonesia Corruption Watch (ICW), ada 20 hakim yang tersangkut korupsi sejak 2012 hingga 2019.

Berikut daftar hakim yang terjerat korupsi:

1. Kartini Marpaung, hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Semarang. Kartini diduga menerima suap Rp 150 juta terkait kasus dugaan korupsi biaya perawatan mobil dinas Kabupaten Grobogan yang melibatkan ketua DPRD Kabupaten Grobogan nonaktif, M Yaeni.

2. Heru Kisbandono, hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Pontianak.

3. Pragsono, hakim Pengadilan Tipikor Semarang.

4. Asmadinata, hakim ad hoc Pengadilan TipikorPalu. Dia dinilai telah melakukan pelanggaran berat atas perbuatan tercela menerima suap.

5. Setyabudi Tejocahyono, Wakil Ketua PN Bandung. Diduga menerima suap Rp 150 juta terkait kasus suap bantuan sosial (bansos) di Bandung.

6. Ramlan Comel, hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Bandung. Diduga terlibat suap penanganan perkara korupsi bantuan sosial di Pemerintah Kota Bandung.

7. Pasti Serefina Sinaga, hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat. Terlibat suap penanganan perkara korupsi bantuan sosial di Pemerintah Kota Bandung.

8. Amir Fauzi, hakim PTUN Medan. Menerima suap dari pengacara OC Kaligis dalam perkara PTUN tentang korupsi bansos Medan Tahun 2015.

9. Dermawan Ginting, hakim PTUN Medan. Menerima suap dari pengacara OC Kaligis dalam perkara PTUN tentang korupsi bansos Medan Tahun 2015.

10. Tripeni Irianto Putro, Ketua PTUN Medan. Menerima suap dari pengacara OC Kaligis dalam perkara PTUN tentang korupsi bansos Medan Tahun 2015.

11. Janner Purba, Ketua PN Kepahiang. Terlibat suap terkait perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan honor dewan pembina RSUD M Yunus di Bengkulu.

12. Toton, hakim PN Kota Bengkulu. Terlibat suap terkait perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan honor dewan pembina RSUD M Yunus di Bengkulu.

13. Dewi Suryana, hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu. Menerima suap sebesar Rp125 juta untuk meringankan putusan terhadap Wilson selaku Pelaksana Tugas kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Pemerintah Kota Bengkulu.

14. Sudiwardono, Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara. Terlibat suap terkait perkara banding dengan terdakwa Marlina Mona Siahaan selaku Bupati Bolaang Mongondow periode 2001-2006 dan 2006-2015.

15. Merry Purba, hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Medan. Diduga menerima total 280.000 dollar Singapura terkait putusan untuk terdakwa Tamin Sukardi.

16. Wahyu Widya Nurfitri, hakim Pengadilan Negeri Tangerang . Terlibat suap terkait gugatan perdata wanprestasi.

17. Iswahyu Widodo, hakim PN Jakarta Selatan. Diduga menerima suap terkait penanganan perkara perdata.

18. Irwan, hakim PN Jakarta Selatan. Diduga menerima suap terkait penanganan perkara perdata di PN Jakarta Selatan.

19. Lasito, hakim PN Semarang. Terlibat kasus suap yang melibatkan Bupati Jepara.

20. Kayat, hakim PN Balikpapan. Terlibat kasus suap untuk memengaruhi putusan.

https://nasional.kompas.com/read/2019/05/07/10483411/sejak-2012-ada-20-hakim-tersangkut-kasus-korupsi

Terkini Lainnya

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke