Ia menilai KPU telah melaksanakan Pemilu 2019 secara langsung, umum, bebas dan rahasia (luber) serta jujur dan adil (jurdil).
Hal itu disampaikan Romahurmuziy seusai dirinya mengurus perpanjangan masa penahanan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (3/5/2019).
Romahurmuziy adalah tersangka kasus dugaan suap terkait seleksi jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur.
"Saya cuma ingin menyampaikan selamat kepada KPU yang telah melaksanakan Pemilu dengan Luber dan Jurdil," kata politisi yang akrab disapa Romy itu, Jumat malam.
Ia juga mengapresiasi partai-partai yang telah mengikuti proses Pemilu 2019 dengan baik.
"Selamat kepada partai-partai yang menjadi peserta Pemilu dan menjalankannya dengan baik," kata dia.
KPK memperpanjang masa penahanan Romahurmuziy selama 40 hari terhitung sejak 3 Mei hingga 13 Juni 2019.
Dalam kasus ini, Romahurmuziy diduga menerima uang dengan total Rp 300 juta dari dua pejabat Kemenag Jawa Timur.
Mereka adalah Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muafaq Wirahadi.
Uang itu diduga sebagai komitmen kepada Romahurmuziy untuk membantu keduanya agar lolos dalam seleksi jabatan di wilayah Kemenag Jawa Timur.
Romy dianggap bisa memuluskan mereka ikut seleksi karena ia dinilai mampu bekerja sama dengan pihak tertentu di Kemenag.
Pada waktu itu, Haris melamar posisi Kakanwil Kemenag Jawa Timur. Sementara itu, Muafaq melamar posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.
https://nasional.kompas.com/read/2019/05/03/20160181/romahurmuziy-ucapkan-selamat-kepada-kpu-dan-parpol-atas-pemilu-2019