“Saran saya, sebaiknya kita kurangi dulu demo-demo dan opini-opini baik di darat maupun di udara sambil menunggu keputusan resmi dari KPU," kata Jimly saat dihubungi, Kamis (2/5/2019).
Jimly mengingatkan, secara hukum, Indonesia sudah memiliki mekanisme yang diatur oleh undang-undang jika ada sengketa terkait pelaksaan Pilpres maupun Pileg.
“Selanjutnya biarlah pihak-pihak resmi yang bekerja mempersiapkan diri (untuk) bersengketa dengan segala bukti yang diyakini oleh masing-masing pihak kalau ternyata nanti masih ada perbedaan pendapat," kata dia.
Mantan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilihan Umum (DKPP) ini menegaskan, jalur konstitusional harus ditempuh oleh siapa saja yang tak puas dengan hasil pemilu. Hal tersebut perlu dilakukan agar demokrasi di Indonesia bisa terlembagakan.
Ia juga mengajak rakyat pemilih agar kembali ke urusan masing-masing, karena sesungguhnya Pemilu sudah selesai meski secara formal hasilnya belum dinyatakan.
“Kita sama-sama harus bersabar. Beri kesempatan semua berproses (secara) resmi saja," kata dia.
Meski demikian, Jimly tetap optimis bahwa tidak akan terjadi keributan apapun pasca pengumuman resmi KPU sebagaimana yang dikhawatirkan banyak pihak.
“Insya Allah tidak akan terjadi apa-apa yang menghawatirkan pasca pemilu," ucap Jimly.
https://nasional.kompas.com/read/2019/05/02/19251641/jimly-kurangi-demo-dan-beropini-tunggu-putusan-resmi-kpu