Hal ini penting untuk mengoptimalkan persiapan pelaksanaan pemilu.
"Pemerintahan ke depan, siapapun presiden dan DPR-nya untuk kemudian menyiapkan Undang-Undang Pemilu jauh-jauh hari," kata Ilham di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (29/4/2019).
Berangkat dari pengalaman, waktu yang terlalu singkat antara pengesahaan Undang-Undang dengan pelaksanaan Pemilu membuat penyelenggara harus bekerja ekstra keras. Sebab, tahapan pemilu begitu kompleks dan menyita waktu.
Sehingga, jika tak dipersiapkan jauh hari sebelumnya, dikhawatirkan pelaksanaan pemilu menjadi tak optimal.
"Kalau kemarin Undang-Undang Pemilu Nomor 7 disahkan Agustus 2017, sementara pelaksanaan pemilu April 2019, dan ini pertama kali pemilu serentak. Anda bisa bayangkan range waktu kita melaksanaan Undang-Undang dengan kerja yang luar biasa," ujar Ilham.
Namun demikian, sebelum nantinya membahas tentang persiapan Pemilu 2024, Ilham menyebut pihaknya bakal melakukan evaluasi pelaksanaan Pemilu 2019.
"KPU nanti akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penyelenggaraan pemilu. Kami berharap seluruh masyarakat bisa memberikan masukan-masukan terhadap evaluasi ini, baik NGO, LSM, kampus-kampus," katanya.
https://nasional.kompas.com/read/2019/04/29/20024221/kpu-harap-uu-pemilu-disiapkan-jauh-hari-sebelum-pemilu-2024