"Maaf saya lupa, saya agak grogi," kata Imam saat menjawab pertanyaan jaksa.
Awalnya, Imam ditanyakan seputar struktur asisten deputi yang berada di bawah Deputi IV Kemenpora Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga. Akhirnya, jaksa membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Imam.
Dalam penyidikan, Imam pernah menjelaskan satu per satu asisten deputi di Deputi IV Kemenpora. Masing-masing yakni, asisten deputi tenaga olahraga, asisten deputi pembibitan olahragawan dan asisten deputi olahraga prestasi.
Kemudian, ada juga asisten deputi penerapan iptek keolahragawan.
Imam sedianya bersaksi pada Senin siang. Namun, persidangan pemeriksaan saksi dibagi menjadi dua tahap. Imam mendapat giliran kedua yang dimulai pada pukul 19.00 WIB.
Imam Nahrawi bersaksi untuk terdakwa Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy.
Hamidy didakwa menyuap Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana, pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo dan staf Kemenpora Eko Triyanto.
Menurut jaksa, penyuapan itu dilakukan Ending bersama-sama dengan Bendahara KONI Johny E Awuy.
Menurut jaksa, Ending dan Johny memberikan 1 unit Toyota Fortuner hitam dan uang Rp 300 juta kepada Mulyana. Selain itu, Mulyana diberikan kartu ATM debit BNI dengan saldo Rp 100 juta.
Kemudian, Johny dan Ending juga memberikan ponsel merek Samsung Galaxy Note 9 kepada Mulyana.
Jaksa menduga pemberian hadiah berupa uang dan barang itu bertujuan supaya Mulyana membantu mempercepat proses persetujuan dan pencairan dana hibah Kemenpora RI yang akan diberikan kepada KONI.
https://nasional.kompas.com/read/2019/04/29/19490781/lupa-saat-ditanya-jaksa-menpora-mengaku-gugup