Angka ini mengacu pada data Komisi Pemilihan Umum (KPU) Senin (29/4/2019) sore.
"Jumlah anggota KPPS wafat 304 orang, sakit 2.209 orang. Total 2.513 orang tertimpa musibah," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPU RI Arif Rahman Hakim saat dikonfirmasi, Senin.
Dibandingkan data KPU Senin (29/4/2019) pagi, jumlah anggota KPPS meninggal bertambah sebanyak 8 orang, dan anggota yang sakit bertambah 58 orang.
Baik anggota KPPS yang meninggal maupun sakit sebagian besar karena kelelahan dan kecelakaan.
KPU bakal memberikan santunan bagi anggota KPPS yang meninggal dunia dan sakit.
"Menteri Keuangan telah menyetujui usulan KPU untuk memberikan santunan bagi penyelenggara pemilu yang mengalami kecelakaan kerja selama bertugas dalam Pemilu 2019," kata Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik saat dikonfirmasi, Senin (29/4/2019).
Kemenkeu mengelompokan besaran santunan menjadi empat. Pertama, santunan bagi anggota KPPS yang meninggal dunia adalah sebesar Rp 36 juta, selanjutnya santunan bagi anggota KPPS cacat permanen Rp 36 juta.
Besaran santunan untuk anggota KPPS yang luka berat Rp 16,5 juta, dan untuk anggota KPPS yang luka sedang sebesar Rp 8,25 juta.
https://nasional.kompas.com/read/2019/04/29/16560231/hingga-senin-sore-petugas-kpps-meninggal-bertambah-jadi-304-orang