Uang tersebut kemudian digunakan oleh Hamidy untuk pelaksanaan Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) di Jawa Timur.
Hal itu diakui Lina saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (25/4/2019). Eni bersaksi untuk dua terdakwa, yakni Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara KONI Johny E Awuy.
"Pak Hamidy sore-sore ke Kemenpora, menitip uang kalau tidak salah Rp 300 juta. Terus malam itu Pak Hamidy berangkat ke Surabaya bersama Pak Alfitra (Sekretaris) Kemenpora saat itu," kata Lina.
Namun, sebelum berangkat ke Surabaya, Hamidy berpesan agar sewaktu-waktu uang tersebut dibutuhkan, Lina dapat mengantarnya ke Surabaya. Diduga, uang Rp 300 juta itu berasal dari dana hibah yang diterima KONI dari Kemenpora.
Selanjutnya, pada keesokan harinya, Hamidy menghubungi Lina karena membutuhkan uang. Lina kemudian berangkat ke Surabaya dan menyerahkan uang tersebut kepada Hamidy di Bandara Surabaya.
"Menurut informasi dari Pak Hamidy, uang itu untuk Muktamar NU," kata Lina.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat mengonfirmasi kaitan antara Hamidy dan NU. Namun, Lina menjawab bahwa dia tidak mengetahui kaitan Hamidy dengan NU dan uang Rp 300 juta tersebut.
Dalam kasus ini, Ending Fuad Hamidy didakwa menyuap Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana, pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo dan staf Kemenpora Eko Triyanto.
Menurut jaksa, penyuapan itu dilakukan Ending bersama-sama dengan Bendahara KONI Johny E Awuy.
Menurut jaksa, Ending dan Johny memberikan 1 unit Toyota Fortuner hitam dan uang Rp 300 juta kepada Mulyana. Selain itu, Mulyana diberikan kartu ATM debit BNI dengan saldo Rp 100 juta.
Kemudian, Johny dan Ending juga memberikan ponsel merek Samsung Galaxy Note 9 kepada Mulyana.
Jaksa menduga pemberian hadiah berupa uang dan barang itu bertujuan supaya Mulyana membantu mempercepat proses persetujuan dan pencairan dana hibah Kemenpora RI yang akan diberikan kepada KONI.
PBNU bantah
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) membantah ada aliran dana korupsi hibah KONI untuk pelaksanaan Muktamar NU di Jawa Timur.
"Jangan mengada-ada, ah. Sidang kasus tersebut adalah perkara suap menyuap tahun kemarin, bukan? Lalu apa hubungannya?" kata Robikin Emhas, Ketua PBNU bidang Hukum, HAM dan Perundang-Undangan dalam keterangan tertulis.
Ia mengatakan, menurut berita media melansir keterangan saksi Lina, uang Rp 300 juta yang dimaksudkan adalah di tahun anggaran 2016. Sedangkan Muktamar Jombang tahun 2015.
Ia menjelaskan, terkait lalu lintas keuangan di NU ada mekanisme tersendiri. Tidak semua orang memiliki kewenangan untuk menerima dan mengeluarkan uang, sekalipun dalam suatu kepanitiaan kegiatan.
"Jangan orang mengatasnamakan kepanitiaan tertentu dan membawa-bawa nama NU, lalu NU yang disebut-sebut. Itu bisa menjadi fitnah bagi NU," tegas dia.
"Lagi pula, andai sampean minta sumbangan saya dan saya beri, apakah sampean akan tanya ke saya uang yang disumbangkan asal usulnya dari mana? Sebagai orang timur, saya yakin tidak ada yang melakukan hal itu," tambahnya.
https://nasional.kompas.com/read/2019/04/25/17093851/saksi-sebut-sekjen-koni-berikan-rp-300-juta-untuk-muktamar-nu-di-jawa-timur