Hal itu diakui Yusuf saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (25/4/2019).
Yusuf bersaksi untuk dua terdakwa, yakni Hamidy dan Bendahara KONI Johny E Awuy.
"Pertama sebesar Rp 30 juta pada 6 November 2018," ujar Yusuf kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kemudian, pada Oktober 2017, Yusuf menerima Rp 15 juta dari Hamidy. Penyerahan dikirim melalui transfer rekening bank sebanyak dua kali.
Menurut Yusuf, uang Rp 30 juta tersebut merupakan pembayaran Hamidy untuk pembelian hewan kurban.
Saat itu, menurut Yusuf, Hamidy membeli hewan kurban yang dijual orang tuanya untuk keperluan Idul Adha.
Sementara, pemberian uang Rp 15 juta untuk keperluan dia membayar kuliah.
Yusuf mengaku meminta uang kepada Hamidy karena membutuhkan uang untuk membayar biaya pendidikan program doktor di Universitas Padjajaran.
"Beliau sudah saya anggap orangtua. Saya menghadap di rumah pribadinya. Saya bilang mau bayar SPP, mohon dibantu. Beliau minta rekening dan, saya enggak sadar sudah dikirim," kata Yusuf.
Menurut Yusuf, dia sudah berniat untuk mengembalikan uang. Namun, Hamidy menolak uang tersebut dikembalikan.
Awalnya, Yusuf tidak mengaku pernah menerima uang dari Hamidy.
Namun, jaksa KPK mengatakan, terdapat barang bukti dan kesaksian pegawai Bank BCA yang menerangkan bahwa rekening milik Hamidy pernah mengirimkan uang ke rekening milik Yusuf.
Dalam kasus ini, Ending Fuad Hamidy didakwa menyuap Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana, pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo dan staf Kemenpora Eko Triyanto.
Menurut jaksa, penyuapan itu dilakukan Ending bersama-sama dengan Bendahara KONI Johny E Awuy.
Menurut jaksa, Ending dan Johny memberikan 1 unit Toyota Fortuner hitam dan uang Rp 300 juta kepada Mulyana.
Selain itu, Mulyana diberikan kartu ATM debit BNI dengan saldo Rp 100 juta.
Kemudian, Johny dan Ending juga memberikan ponsel merek Samsung Galaxy Note 9 kepada Mulyana.
Jaksa menduga pemberian hadiah berupa uang dan barang itu bertujuan supaya Mulyana membantu mempercepat proses persetujuan dan pencairan dana hibah Kemenpora RI yang akan diberikan kepada KONI.
https://nasional.kompas.com/read/2019/04/25/15025091/terima-rp-45-juta-kabag-hukum-kemenpora-beralasan-bayar-hewan-kurban-dan