MAA yang berusia 19 tahun tersebut ditangkap di kediamannya di daerah Payakumbuh, Sumatera Barat, pada Senin (22/4/2019).
"Untuk hacker yang saat ini sudah diamankan, saudara MAA," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (24/4/2019).
Polisi mengungkap kasus ini usai menerima laporan dari KPU.
Menurut keterangan Dedi, MAA mencoba mengakses situs KPU secara ilegal sebanyak dua kali, yaitu pada 16 dan 17 April 2019.
Kegiatan MAA terdeteksi sebelum ia melakukan hal yang merusak situs tersebut. "Belum, baru ilegal akses mau masuk sudah kedeteksi duluan," tutur Dedi.
Saat ini, MAA masih dalam pemeriksaan aparat kepolisian. Penyidik masih mendalami hal yang dilakukan MAA beserta motifnya.
"Masih proses pemeriksaan oleh satuan tugas tersebut masih didalami apa motivasi, kenapa melakukan ilegal akses karena bisa menganggu kinerja KPU," tutur dia.
Dari MAA, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti laptop, dua buah flashdisk, dua buah handphone, satu buah modem, dan beberapa sim card.
Atas perbuatannya, MAA dikenakan Pasal 46 jo Pasal 30 dan/atau Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 51 ayat (2) Pasal 36 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
https://nasional.kompas.com/read/2019/04/24/19443341/polisi-tangkap-pemuda-yang-diduga-berupaya-bobol-situs-kpu