Hal itu terkait rekomendasi Bawaslu perihal pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) untuk metode melalui pos di Kuala Lumpur, Malaysia.
Rekomendasi itu diberikan menyusul kasus temuan surat suara tercoblos di Selangor, Malaysia, beberapa waktu lalu.
"Karena seharusnya nanti KPU, seharusnya ya, KPU akan mengecek lagi pemilih pos itu ada berapa," ungkap Bagja saat konferensi pers di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Kamis (18/4/2019).
Jumlah pemilih yang terdaftar untuk menggunakan metode melalui pos sebelumnya sebanyak 319.193 pemilih.
Bagja menuturkan, penghitungan ulang dibutuhkan agar tidak ada pemilih yang mencoblos dua kali.
"Itu harus dilakukan oleh KPU karena siapa tahu mereka sudah memilih di TPS (Tempat Pemungutan Suara) dan juga KSK (Kotak Suara Keliling). Ini yang harus hati-hati," ujarnya.
Sementara, untuk dua metode pemungutan suara lainnya sudah memasuki tahap penghitungan suara.
Masih Diinvestigasi
Meski telah memberi rekomendasi pemungutan suara ulang, hingga saat ini, baik Bawaslu maupun KPU belum berhasil melakukan pengecekan secara langsung terhadap surat suara yang tercoblos.
Surat suara tersebut hingga saat ini masih diinvestigasi oleh kepolisian Malaysia. Penyelenggara pemilu belum diberikan akses untuk mengecek surat suara.
Rekomendasi pemungutan suara ulang tidak hanya berdasar pada persoalan surat suara, tetapi Bawaslu cenderung menilai adanya prosedur yang salah yang dilakukan PPLN.
"Kami katakan bahwa nanti perkembangan lebih lanjut, tetapi ini kan kita harus selamatkan dulu proses ini. Jangan sampai proses ini terciderai. Kita selamatkan dulu proses yang esok hari di Malaysia akan dilakukan perhitungan," kata Ketua Bawaslu Abhan di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2019).
https://nasional.kompas.com/read/2019/04/18/15265431/bawaslu-nilai-kpu-perlu-hitung-ulang-pemilih-dengan-metode-pos-di-malaysia